Kupang. Arahntt com. Masyarakat Adat Pulau menolak keras atas tindakan pemerintah kabupaten kupang pasa senin 05-05-2025
Pernyataan sikap tegas yang lontarkan ke pemerintah kabupaten Kupang saat jumpa pers degan media di resto celebes
Dalam pernyataan sikap yang di sampaikn bahwa apapun persoalan yang terjadi di lingkungan pulau kera itu merupakan tanggung jawab pemerintah kab Kupang namun tindakan yang dilakukan oleh Pemkab untuk merelokasikan masyarakat dari pulau kera ke pulau Sulamu merupakan bentuk penindasan yang di lakukan oleh pemerintah,
“hs mengungkapkan bahwa kami masyarakat adat menolak tegas atas upaya yang di lakukan oleh pemerintah, hari ini kami butu pelayanan publik dari pemerintah seperti pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan kami membutuhkan air bersi bukan Relokasi kami ke tempat lain ujarnya”
Masyarakat menilai bahwa upaya reloksasi yang di lakukan pemerintah merupakan salah satu bentuk kesesatan berpikir yang dilakukan oleh pemerintah karena masyarakat yang berjumlah 88 kepala keluarga (kk) dan 500 jiwa yang menghuni pulau kera ini merupakan murni masyarakat asal nusa tenggara timur (NTT) berdomisili di pulau kera dan sebagai warga negara Indonesia juga kami menjalakan tugas sebagai masyarakat dan kami buktikan bahwa setiap kali momentum pileg dan pilkada kami juga menggunakan Haj suara untuk memilih setiap kelapa daerah. Ungkapnya
” rencana Pembangunan 20 filla dari Pt Pitoby merupakan salah satu bentuk penghianatan terhadap tanah adat milik masyarakat,
sejatinya tana dan hak ulayat adalah milik Sah masyarakat. Pula kera sejak tahun 1884 sampai pada tahun 2025 kami sudah tinggal selama 141 tahun sehingga kami masyarakat adat berkomitmen untuk terus tinggal disini, kami punya bukti yang cukup untuk pertahankan tanah ini”
ujarnya kepada media arahntt com Senin 4/05/205
“Masyarakat adat Pulau kera meminta agar pihak pemerintah terkakait segera hentikan rekolasi ke pulau lain dengan cara apapun kami masyarakat siap mati demi pertahankan tanah leluhur,pungkasnya(isai)