Kupang,Arahntt.com – Soal pengrusakan Asrama Mahasiswa pemda Alor(Pelor) oleh sekelompok pemuda di Kelurahan Lasiana kecamatan kelapa 5 kota kupang pada 02-09- 2026l5
Sehari pascakejadian itu,Mahasiswa kemanuri , didampingi sejumlah mahasiswa Asal Alor melaporkan kejadian tersebut ke Polres kupang kota
“Atas kejadian perusakan asrama pemda alor oleh sekelompok orang malam itu (18/11/2023) sudah kami buat laporan polisi di polresta kulang ,” ujar aristin karmani ,selasa (02/09/2025).
Menurut Aristo , kasus perusakan asrama mahasiswa itu sudah dilaporkan ke polreta kupang kota dan
Laporannya diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Aipda Leonar vesvesyanus I pada 02 septermber sekitar pukul 19 :00 wita
Adapun laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) nomor : LP/B/1043/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota /Polda NTT
Perusakan terhadap asrama Mahasiswa Alor itu terjadi pada 01 september 2026, sekitar pukul 2: 45 Wita
Dalam lidik uraian kejadian, terlapor mendatangi Asrama Pemda Alor dan melakukan pengerusakan, seperti kaca asrama dan motor mengalami kerusakan parah, sehingga mengalami kerugian materil.
Selain itu, gedung di lempar oleh sekolmpok pemuda namun atas kesigapan anggota Polisi dari polsek kelapa 5 mahasiswa, serta warga setempat pukul 4 :00 dini hari sudah dalam suasan kondusif
Atas kasus dugaan pengrusakan Asrama itu, kata aristo dirinya sudah berkordinasi senior kemanuri dan beberpa orang tua Alor
.
Dugaan kasus pengeroyokan yang dilaporkan kemanuri itu, telah diatur dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 406 KUHP(tim).






