Kalabahi ArahNtt.Com- Kejaksaan Negeri Alor serahkan Barang bukti Tahap ke 2 perkara dugaan tindak Pidana korupsi pembagunan Gedunh DPRD Kabupeten Alor ke penutut Umum pada 06 November 2025
melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025, bertempat di
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.
Peneliti Seksi Tindak Pidana Khusus, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Bangkit Yohanes P. Simamora, S.H., M.H., bersama Kasubsi Penyidikan dan
Pengendalian Operasi Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., serta dua staf, Mohammad Figgi Khairul Arif dan Nur Hidayatullah menyerahkan tiga tersangka yang sebelumnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi,
ketiga tersangka tersebut yaitu Ir. HMS, S.T selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor tahun 2022),
OD selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang, dan IDP selaku PPK
proyek pembangunan Gedung DPRD tahap II TA 2022.
Bahwa Akibat Perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebagai akibat tidak tercapainya volume pekerjaan Pembangunan
Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 12 September 2025 cleh Dr. Ir. Mudji
Irmawan, M.T dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat
Daerah Kabupaten Alor Nomor 700.1.2.1/117/D1/2025 tanggal 25 September 2025
terdapat deviasi/kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711, (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Terhadap ketiga tersangka tersebut sementara di tahan di RUTAN Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 November 2025 sampai dengan 26 November, dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Jaksa Penuntut Umum
Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan agar dapat secepatnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku(tim)






