DPRD NTT Desak APH Segerah  Audit SMA Negeri  3  Kupang

KUPANG, Arahntt.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak  Aparat penegak hukum  untuk  segerah audit di SMA 3 kota kupang

Hal itu disampaikan Anggota DPRD NTT dari fraksi PKB, Yohanes Rumat kepada wartawan  ruagannya pada  Jumat (5/7/2024).

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, menurut politisi PKB itu, pihaknya menerima laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepsek di sekolah tersebut.

“Kami berharap dalam waktu sesingkat- singkatnya Kepsek atau mereka yang bertanggungjawab soal keuangan segera dicopot. Atau dengam kesadaran diri untuk mundur. Karena ini preseden buruk terhadap pendidikan kita,” kata Hans Rumat.

READ:  Pemprov NTT Gandeng Pemkab Roten ndao Adakan Museum Keliling

Anggota Komisi 2 DPRD NTT itu menjelaskan, fraksi PKB menerima sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kupang.

“Tugas kami sebagai anggota DPRD, kami harus sampaikan ke publik bahwa di SMA Negeri 3 itu diduga banyak sumber-sumber keuangan negara baik itu APBN, APBD 1 dan dana BOS digunakan secara fiktif,” terangnya.

READ:  Ketum Korpri Prof Zudan Ajak 4,4 Juta ASN jadi Orang Tua Asuh Bayi Stunting

Rumat menyebut, laporan dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 3 Kupang meliputi pembangunan gedung, penggunaan air, pembangunan lapangan futsal, dan biaya internet.

“Bahkan ada dugaan manipulasi nama pejabat sesungguhnya yang bertanggungjawab tapi ditutup namanya, dan menggunakan nama baru,” tegas Rumat.

Karena itu, dia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap untuk mendalami persoalan ini. Jika dibiarkan, maka dana triliunan yang dikeluarkan oleh negara tidak berdampak apa-apa.

READ:  Setelah 3 periode Di DPRD Kabupaten   Emanuel Wempy  Melebarkan  Sayap  Ke DPRD NTT

“Tentu ini ada permainan dari Kepsek, bendahara, sarpas dan operator sekolah. Mereka-mereka ini bermain di wilayah kebijakan, dan uang-uang yang keluar masuk di sekolah,” pungkasnya.

la berharap agar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT segera mengambil tindakan untuk memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang

Jangan sampai Kadis memberikan ruang untuk orang-orang melakukan korupsi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang belum dapat dikonfirmasi(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *