Kejaksaan Negeri Alor Sabet Peringkat 2 Kinerja  Terbaik Se-Nusa Tenggara Timur

Kalabahi ArahNtt.Com_ Kejaksaan Negeri Alor tutup tahun 2025 dengan catatan emas. Di tengah kompleksitas penegakan hukum di wilayah kepulauan, Korps Adhyaksa di Nusa Kenari ini berhasil menyabet predikat Peringkat 2 Kinerja Terbaik Umum se-Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Kejati NTT Award yang dilaksanakan pada Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,
Rabu 10/122025.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur 2025 memaparkan kinerja Kejaksaan Negeri Alor selama tahun 2025 secara kolektif. Prestasi ini bukan kebetulan semata, melainkan hasil akumulasi kinerja di seluruh bidang yang nyaris menyapu bersih target realisasi anggaran dan kinerja.

Tidak hanya itu, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) sukses bertengger di Peringkat 1 Terbaik se-NTT, sementara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Pembinaan masing-masing mengamankan posisi 3 Besar Terbaik se- Nusa Tenggara Timur NTT.

READ:  Ketum Korpri Prof Zudan Ajak 4,4 Juta ASN jadi Orang Tua Asuh Bayi Stunting

Sorotan utama kinerja tahun 2025 tertuju pada Bidang Intelijen. Di bawah komando Kepala Seksi Intelijen, bidang ini tidak hanya bermain di ranah operasi tertutup, melainkan mengambil peran strategis dalam mengawal nadi pembangunan desa. Sepanjang tahun 2025, Bidang Intelijen mencatatkan realisasi kinerja dan anggaran sempurna 100 %. Namun, yang menjadi game changer adalah program penerangan hukum masif yang menyasar tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor.

Dalam setiap kegiatan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), Tim Intelijen di bawah komando Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., menekankan poin-poin krusial yang selama ini sering terabaikan: urgensi pengaktifan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor ekonomi, transparansi administrasi, dan tata kelola yang akuntabel. Pendekatan ini bukan sekadar ancaman penindakan, melainkan upaya preventif agar Kepala Desa tidak terjerat hukum karena ketidaktahuan.

READ:  Rayakan HUT Golkar  Adakan Pasar Murah di  Seluruh Kantor DPD II

Selanjutnya Bidang Pidsus, yang meraih Peringkat 4 Terbaik se-NTT, menunjukkan performa tanpa kompromi. Dengan realisasi penyelesaian perkara 100 persen mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi , Pidsus berhasil menyelamatkan uang negara dengan total fantastis sebesar Rp 1.723.632.476,-. Angka ini merupakan akumulasi dari uang pengganti tahap penyidikan sebesar Rp 1,47 miliar dan tahap eksekusi sebesar Rp 252 juta.

Di sisi lain, Bidang Datun juga mencatatkan prestasi gemilang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui bantuan hukum non-litigasi, Datun berhasil memulihkan keuangan negara/BUMN sebesar lebih dari Rp 2,8 Miliar. Rinciannya meliputi pemulihan tunggakan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta penyelamatan kredit macet BRI Cabang Kalabahi senilai Rp 2,69 Miliar.

Prestasi puncak diraih Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) yang dinobatkan sebagai Terbaik 1 se-NTT. Pengelolaan aset sitaan yang seringkali menjadi masalah klasik di banyak Kejari, dikelola dengan sangat profesional di Alor. Tahun ini, PAPBB sukses melaksanakan pemeliharaan terhadap 30 barang bukti, menyelesaikan 28 pengembalian barang bukti, dan melakukan lelang barang rampasan yang menyumbang pemasukan bagi negara.

READ:  Johni Asadoma Hadiri Syukuran  Anggota DPRD  Terpilih   kabupaten   Rote Ndao  Firlot Pelokilla

Tak ketinggalan, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terus mengedepankan wajah penegakan hukum yang humanis. Sebanyak 4 (empat) perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), membuktikan bahwa hukum di Alor tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga memulihkan kedamaian di masyarakat.

Capaian sebagai Peringkat 2 Umum se-NTT ini menjadi cambuk bagi Kejari Alor untuk tidak berpuas diri. Sinergi antar-bidang mulai dari Intelijen yang mengawal di hulu, Pidum yang hadir sebagai penjaga ketertiban umum dan humanis lewat Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Pembinaan yang solid mendukung operasional, hingga Pidsus dan Datun yang mengamankan aset negara telah membentuk ekosistem penegakan hukum yang kokoh(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *