Berita  

Nelayan PPI Oeba Tolak Pergub  33 Tahun 2025 Minta Tarif Normal ‘Ini Tanggapan Kadis    DKP NTT

Kupang ,Arahntt.com– Keluarnya Peraturan Gubernur NTT Nomor 33 Tahun 2025  tentang penambahan beberapa item tarif daerah menuai reaksi dari masyarakat, khususnya pengguna lahan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba dan Tenau.

Dalam aturan tersebut, sewa lahan atau tanah di PPI naik dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter per tahun. Selain itu, harga sewa rumah dinas ikut terkerek dari Rp350.000 menjadi Rp400.000. Sementara itu, tarif pas masuk juga diatur: roda dua Rp3.000, roda empat Rp5.000, dan truk Rp10.000.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid,

READ:  Gubernur NTT Melki Laka Lena Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

“Perhitungan tarif Rp75.000 per meter per tahun, kalau dibagi 365 hari, hanya sekitar Rp205 per hari. Jadi, meskipun ada kenaikan, sebenarnya tarif ini masih sangat terjangkau bagi pengusaha,” jelas Sulastri, Senin, (29/9/2025).

Ia menambahkan, penyewa juga diberi kemudahan pembayaran dengan sistem cicilan hingga akhir tahun. Sementara itu, tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku pada tahun 2026, karena untuk tahun 2025 para penyewa sudah membayar sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selain sewa lahan, tarif retribusi untuk produk usaha daerah berupa ikan juga mengalami kenaikan dari 2% menjadi 5% dari harga patokan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Permen KKP Nomor 28 Tahun 2023 yang mewajibkan pembayaran PNBP 5%.

READ:  Gubernur NTT Tetapkan Direksi dan Komisaris Utama Bank NTT 2025–2030

“Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 baru kami terima pada 26 September 2025. Dalam waktu dekat akan segera kami sosialisasikan secara menyeluruh,” tambahnya.

READ:  Tegak Lurus Inche Sayuna Ajak Warga TTS Dukung Melki-Johni di Pilgub NTT

Meski demikian, sejumlah masyarakat di kawasan PPI Tenau dan Oeba masih menilai kenaikan tarif ini cukup memberatkan dan menimbulkan keresahan. Pemerintah pun diminta melakukan sosialisasi secara luas agar tidak terjadi kesalahpahaman(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *