Kupang Arahntt.com,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) melakukan mengawasi secara langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang telah berlangsung selama 10 hari
Dalam pengawasan itu bawaslu menemukan ketidakpatuhan prosedur coklit oleh pantarlih di lapagan
Temuan di lapagan itu ada beberapa prosedural yang tidak di jalankan oleh petugas degan baik antra lain:
-Terdapat petugas Pantarlih yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik karena masuk dalam SIPOL. Diduga kuat Pantarlih tersebut merupakan pendukung/simpatisan Partai Politik dan pendukung dari salah satu bakal calon kepala daerah pada Pemilihan serentak tahun 2024;
-Terdapat Pantarlih yang saat melakukan Coklit tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih;
– Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda bukti Coklit untuk setiap 1 (satu) KK;
– Pantarlih tidak melakukan coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung;
– Pantarlih tetap mencatat pemilih yang tidak memenuhi syarat (Meninggal, dibawah umur, pemilih ganda);
– Pantarlih tetap mencatat pemilih yang tidak dapat menunjukan identitasnya (KTP-el,KK,IKD);
– Pantarlih mencatat 2 KK dalam 1 (satu) Formulir Model A-Tanda bukti Coklit dan 1 (satu) stiker coklit;
– Pantarlih keliru dalam menuliskan nama pemilih pada Formulir A. Tanda Bukti di Coklit dan Stiker Coklit;
– Terdapat pemilih baru yang sudah menggunakan hak pilihnya saat pemilu terakhir namun tidak terdaftar dalam Form. Model A Daftar Pemilih;
– Terdapat Pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan alamat pemilih.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pak Amrunur Muh. Darwan, S.Si
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Terhadap 10 bentuk ketidakpatuhan prosedur diatas jajaran pengawas pemilihan ad hoc yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah memberikan rekomendasi/saran perbaikan kepada Pantarlih, PPS dan PPK untuk segera dilakukan perbaikan tata cara, prosedur dan mekanisme Coklit sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selama proses pengawasan tersebut Bawaslu NTT dan jajaran pengawas pemilihan terus mengawal dan memastikan adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi/saran perbaikan pengawas pemilihan atas ketidakpatuhan prosedur dan berbagai ketidaksesuaian kinerja Pantarlih. Selain pengawasan melekat, Bawaslu NTT dan jajaran pengawas pemilihan melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih dan analisis data pemilih untuk memastikan ketepatan akurasi, kemutakhiran, dan cakupan pemilih yang komprehensif. Pengawas pemilihan juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya. Salah satunya dengan mendirikan posko kawal hak pilih untuk menerima segala bentuk aduan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Bawaslu turut melibatkan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan coklit di daerahnya masing -masing(tim)






