KUPANG,Arahntt.com- – Polemik kelengkapan izin PT Lestari Energi Timur terus bergulir. Kadin dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT beda pernyataan.bo
BOby lianto menyebut izin Perusahan yang menjalankan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di NTT itu sudah mengantongi izin.
Namun Kadis DLHK, Sulastry Rasjid menyebut izin atas pengelolaan B3 itu belum final karena belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan Izin Usaha.
Ketua Kadin NTT Boby Lyanto dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026) mempertanyakan pernyataan Kadis DLHK itu.
Boby mengaku Kadis DLHK dalam suatu kesempatan di Jakarta menyatakan izin PT Lestari Energi Timur itu lengkap.
“Kow ibu ketemu saya, beliau bilang sudah lengkap. Dari Lingkungan Hidup sudah. Kow ibu ada kasih tahu saya begitu. Tapi nanti saya cek lagi ya,” ungkapnya.
Sementara terkait sikap netral Kadin NTT dalam proses perizinan, Boby Liyanto menyebut Kadin NTT tidak ikut campur soal itu.
Kewenangan mengeluarkan izin itu adalah pemerintah, bukan Kadin. Dengan demikian, Kadin tidak pernah melakukan intervensi atas proses perizinan itu.
“Apa urusan Kadin soal itu? Izin itu kan yang dikeluarkan pemerintah, bukan Kadin to. Dalam hal ini apa yang harus kita netral? Apakah ada Kadin sementara membela? Membela juga untuk apa? Karena kita tidak punya kewenangan di situ,” katanya
Namun demikian, Boby mengakui PT Lestari Energi Timur merupakan anggota Kadin.
“Kalau anggota, iya. Kalau dia sudah sah anggota Kadin, ya, dia dia anggota. Tetapi kembali soal izin itu kita tidak keluarkan, ranahnya pemerintah. Kita tidak intervensi dalam segala izin itu,” pungkasnya.
Namun dalam upaya mendukung investasi, Kadin NTT tentu punya upaya mendorong segala proses perizinan dipercepat dan dipermudah.
” Kalau kita pro investasi, kita hanya medorong agar setiap proses izin itu dipercepat. Tapi kita tidak punya kewenangan mengeluarkan izin sama sekali,” tegasnya.
Kadin NTT sebelumnya menyebut PT Lestari Energi Timur telah mengantongi izin kelengkapan perizinan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di NTT.
Wakil Ketua Kadin Bidang Kadin Bidang Investasi dan Maritim Yuska Benu menyatakan, kehadiran investasi baru di NTT harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu syarat utama sebelum berbicara mengenai keuntungan bisnis.
“Karena kami bergerak di Kadin, maka kami sebagai pionir atau orang pertama yang berdiri di garda terdepan supaya semua investasi yang masuk ke NTT harus berdampak langsung untuk masyarakat, baru juta berpikir tentang keuantungan,” katanya sebagaimana dikutip dari Haluanntt.com.
Namun Kadis DLHK NTT, Sulastry Rasyid dikonfirmasi terpisah menyebut PT itu belum mengantongi SLO dan izin usaha
“Perusahan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar mantan Penjabat Bupati Flotim itu.
Karena belum mengantongi SLO, kata dia, maka izin usaha perusahan itu juga belum bisa dikeluarkan. Izin usaha itu baru bisa dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT apabila perusahaan itu telah mengantongi SLO yang dikeluarkan DLHK.
“Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang- kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja sudah,” tandasnya.
Namun demikian, Sulastry menyebut perusahaan itu telah mengantongi izin lingkungan. “Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” pungkasnya.
Dengan demikian, izin atas pengelolaan B3 dari PT Lestari Energi itu belum final.
Anggota DPRD NTT, Yohanes Runat sebelumnya meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT harus netral dalam mendorong dan memfasilitasi investasi di daerah. Kadin diharapkan tidak memberikan perlakuan khusus atau memprioritaskan perusahaan tertentu dalam setiap proses pengembangan investasi di NTT.
Sikap netral dinilai penting agar iklim investasi di NTT berjalan secara sehat, transparan dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat, dikonfirmasi Jumat (25/9/2026)(tim)






