Pertama di NTT “Laka Lena Gandeng Pihak Swasta Bantu UMKM

Kefamenanu-arahntt.com,  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menggandeng pihak swasta untuk bantu 30 pelaku UMKM di NTT dalam mengurus izin edar dan registrasi produk di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi obat dan makanan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis 23 Mei 2024.

Menurut  Laka Lena,”tidak semua pelaku UMKM memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha dan mengurus izin secara mandiri, sehingga perlu adanya dukungan baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

IA” menuturkan “bawah kerjasama dengan perusahaan Bentoel Bangun Karya bertujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam registrasi produknya di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Ini langkah untuk memastikan bahwa produk-produk UMKM memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat dipasarkan dengan baik, tidak hanya di NTT, tetapi juga di luar daerah bahkan di luar negeri,tandasnya

Parah pelaku UMKM bisa mengurus izin di BPOM dengan baik. Sehingga melalui Bentoel Bangun Karya  mereka bisa membantu proses registrasi semua produk UMKM yang belum memiliki izin dan tidak teregistarsi di BPOM.

READ:  Laka Lena Minta Anak Muda NTT Jangan Terjebak Politik Identitas

“Agar yang mau serius kembangkan UMKM untuk obat bahan alam, minuman dan makanan olahan bisa dijual di TTU, NTT secara umum dan di luar Indonesia yang akan dibantu oleh BPOM untuk standarisasi pembuatan produk sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Program ini  diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk membantu UMKM mengembangkan produk mereka.

.
“Jadi program kerjasama ini merupakan program pertama di NTT, dan jika program ini berhasil maka bisa dibuat duplikasi untuk dilakukan di daerah lain di Indonesia agar UMKM bisa berkembang dengan baik,” terangnya.

Dia menjelaskan, kekurangan dari para pelaku UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dibantu melalui Bentoel Bangun Karya, karena di NTT pemerintah belum ada anggaran untuk membangun rumah produksi untuk pelaku UMKM.

READ:  Bantu Negeri NTT Beri Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM di Kota Kupang

“Untuk itu di kesempatan ini ada pihak swasta yang bergerak di bidang UMKM saya bawa masuk ke NTT untuk mencari 30 UMKM di NTT, kemudian BPOM berperan sebagai pengawasan produk maka UMKM di TTU maupun di NTT bisa kita kembangkan,” jelasnya.

Laka Lena  juga menambahkan, komitmennya untuk membantu pelaku UMKM tidak sekedar bicara atau ‘omon-omon seperti kata presiden terpilih Prabowo Subianto. Tetapi dia ingin program itu dibuat lebih konkrit, sehingga menjadi sebuah produk yang bisa dipasarkan ke setiap daerah.

Kemudian yang paling penting adalah NTT berada di daerah perbatasan dengan Timor Leste, dan sejauh pengawasan BPOM, produk-produk ini siap dipasarkan ke negara tetangga Timor Leste.

“Karena kita punya Motaain, Motamasin dan WINI. Kalau BPOM sudah melakukan pengawasan dan menyetujui produk ini siap dipasarkan maka kita tidak hanya menjual di TTU atau NTT, tetapi bisa dijual ke Timor Leste dan Australia, karena BPOM memiliki jaminan produk yang dianggap bisa dikonsumsi oleh kelas internasional,” tandasnya.

READ:  Johni Asadoma Diterima di Rumah di Adonara yang Dulu Didatangi Dua Calon Gubernur

Kepala BPOM Kupang, Yoseph Nahak Klau, juga turut memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk. Dia menekankan pentingnya memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM, serta memeriksa tanggal kadaluarsa untuk keamanan konsumsi.

“Cek terlebih dahulu apakah makanan yang dibeli itu memiliki izin edar dari BPOM atau tidak. Selain itu, juga perhatikan tanggal kadaluarsa serta memastikan produk yang dibeli itu tidak rusak,” kata Yoseph Nahak.

Menurut dia, BPOM memiliki slogan yang disebut “Cek Klik”, yang mengajak masyarakat untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa produk sebelum membelinya.
“BPOM memiliki slogan yang bisa disampaikan kepada masyarakat yang dinamakan “Cek Klik”. Artinya cek kemasan, label, izin edar, kadaluarsa yang berlaku untuk berbagai produk, seperti makanan dan minuman olahan serta obat-obatan,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *