Kupang,Arahntt.com-Tepat hari ini 20 Februari 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma, genap satu tahun memimpin NTT.
Dalam periode tahun pertama kepemimpinan Melki-Johni, keduanya telah memberikan perlindungan kepada 100 ribu pekerja rentan di sektor informal.
Hal itu disampaikan Gubernur Melki Laka Lena dalam sidang paripurna DPRD NTT dalam rangka pidato satu tahun kepemimpinan Melki-Johni, Jumat (20/2/2026).
Dalam pidatonya, Melki menegaskan bahwa struktur ekonomi NTT masih sangat ditopang oleh sektor informal.
Di balik pertumbuhan ekonomi daerah, terdapat jutaan petani yang bekerja di ladang, nelayan yang melaut setiap hari, pengelola hutan, pelaku UMKM, serta berbagai pekerja mandiri yang menggantungkan hidup pada penghasilan harian.
“Mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah, tetapi sekaligus kelompok yang paling rentan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah tak terduga,” ujar Melki.
Karena itu, pada 2025 Pemerintah Provinsi NTT menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai prioritas kebijakan. Melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan, sebanyak 100.000 pekerja sektor informal didaftarkan dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun sasaran program meliputi petani, nelayan, pengelola hutan, atlet berprestasi, serta kelompok rentan seperti janda, lansia produktif, dan penyandang disabilitas yang masih aktif bekerja.
Program ini dialokasikan anggaran sebesar Rp10,08 miliar dan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Juli dan Oktober 2025. Pelaksanaannya mencakup seluruh 22 kabupaten/kota di NTT, baik wilayah daratan maupun kepulauan.
Urgensi perlindungan ini, kata Melki, tercermin dari berbagai peristiwa musibah kerja yang tidak terduga. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Marthen Luther Benu, petani di Desa Kalali yang mengalami kecelakaan saat bekerja, serta Soleman Haning, pedagang hasil laut di Desa Oebelo yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris kedua pekerja tersebut memperoleh manfaat santunan kematian dan perlindungan ekonomi.
Skema ini memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak sepenuhnya menanggung beban sendiri saat risiko terjadi.
“Perlindungan pekerja rentan bukan sekadar program administratif. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi mereka yang bekerja keras di sektor informal agar risiko kerja tidak berubah menjadi kemiskinan baru bagi keluarga,” tegasnya.
Gubernur Melki menegaskan, kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman bagi pekerja agar dapat bekerja lebih tenang dan produktif; menjaga keberlanjutan ekonomi daerah melalui investasi pada perlindungan sumber daya manusia; serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja yang menimpa pencari nafkah keluarga.
Menurut Melki, pertumbuhan ekonomi yang sehat bukan semata soal peningkatan angka, tetapi tentang rakyat yang merasa aman dalam bekerja dan terlindungi ketika risiko datang. “Inilah bentuk kehadiran pemerintah yang berpihak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, dihadiri anggota DPRD NTT serta unsur forkopimda Provinsi NTT.(tim)






