KALABAHI-Arahnttmcok- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Alor, Taufik Sahbudin angkat bicara menanggapi pernyataan kontroversial Ketua DPRD Alor, Buce Brikmar yang menyebut Wakil Bupati Alor hanya sibuk “jalan-jalan”.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sebagai rekan satu partai, dirinya mengetahui persis kerja keras Wakil Bupati Alor dalam memperjuangkan daerah di tingkat pusat.
”Saya sangat menyesalkan pernyataan Ketua DPRD Alor. Itu pernyataan provokatif. Selaku Ketua Fraksi Gerindra, saya selalu mendampingi Wakil Bupati, yang juga merupakan kader Gerindra, dalam berbagai kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu beberapa Menteri demi kepentingan daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa di tengah kondisi Bupati Alor yang sedang dalam masa pemulihan kesehatan, Wakil Bupati justru proaktif menjemput bola ke pemerintah pusat.
Langkah ini diambil untuk mengamankan anggaran APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama setelah adanya efisiensi anggaran yang berdampak pada program Is the Rock.
Terkait tudingan absennya Wakil Bupati di kantor, Ketua Fraksi Gerindra memberikan pembelaan menohok mengenai pembagian wewenang di internal eksekutif.
”Bagaimana mungkin Wakil Bupati selalu berada di tempat, sementara ia tidak pernah diberikan wewenang resmi oleh Bupati Alor untuk menjalankan fungsi tugas kepala daerah? Mestinya hal ini dilihat dengan jelas, jangan asal bicara di media tanpa data yang akurat,” tegasnya.
Tak hanya soal kinerja, Fraksi Gerindra juga menyoroti polemik pembatalan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4. Pihaknya mencurigai adanya intervensi politik di balik pembatalan tersebut, padahal seluruh proses diklaim telah sesuai prosedur.
”Saya curiga jangan-jangan Ketua DPRD juga turut ‘bermain’ untuk membatalkan pelantikan tersebut. Padahal semua sudah melalui prosedur yang benar,” tambahnya.
Ia menilai Ketua DPRD Alor gagal memahami regulasi mengenai tata kelola pemerintahan daerah.
”Saya melihat Ketua DPRD ini tidak mengerti aturan yang tertuang dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Apa yang disampaikan melalui media itu sifatnya provokator dan menyesatkan publik,” pungkasnya.***






