Berita  

Kasus Oknum TNI Aniaya Warga di Alor Sudah Dalam Proses  Pengumpulan Barang Bukti

KUPANG Arahntt.com- Korban Joni Kaleb Lakarol, bersama keluarga dan penasehat hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Kodim Alor yang dikenal dengan nama Israel Cs, di Polisi Militer (PM) Kupang,  pada Jumat, 10 Januari 2025.

Selanjutnya, pada Senin, 13 Januari 2025, Penasehat Hukum (PH) korban, Dedy Jahapay, bersama salah satu keluarga korban, kembali mendatangi PM Kupang untuk melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut. Mereka mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah diperiksa, dan kini tengah dalam proses pengumpulan barang bukti.

READ:  Calon Gubernur Melki Laka Lena  Tetap Unggul     Simulasi Dua dan Tiga Nama  di Semua Survei

PH korban, Dedy Jahapay mengungkapkan keyakinannya bahwa sebagai prajurit yang baik, oknum TNI Kodim Alor yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Dedy menegaskan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan, apalagi tindakan kekerasan tersebut terjadi di dalam Markas Kodim. Yang lebih mencolok, korban tidak pernah memiliki masalah sebelumnya dengan oknum TNI yang kini terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

READ:  Gavriel Novanto Berkunjung Pusat Penjualan Takjil, Berbelanja dan Memotivasi Pelaku UMKM

“Saya yakin bahwa sebagai prajurit yang baik dia akan bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukan, apalagi itu dilakukan di dalam Makodim dan yang menjadi catatan bahwa pelaku tidak pernah bermasalah dengan oknum TNI yang menganiayanya,” kata Dedy di Kupang, pada Selasa (14/01/2025) malam.

Dedy juga menuturkan bahwa keluarga korban mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh penyidik PM Kupang dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan, sehingga korban dan juga pelaku dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

READ:  Jhoni Asdoma Minta Doa Restu di  Kampung Halaman  Leluhur di Desa Maubesi  Rote Tenggah

Diketahui juga, korban telah menjalani visum pada Jumat, 10 Januari 2025, proses pengambilan keterangan dan visum dilakukan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang, dengan durasi pemeriksaan sekitar sembilan jam, dimulai pukul 12 siang.

“Hasil visum ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam memperkuat laporan dan langkah hukum yang sedang berlangsung,” tutup PH Korban, Dedy Jahapay. (*Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *