Berita  

IZIN BELUM FINAL, KADIN DIMINTA TIDAK MEMPERMUDAH FAKTA

KUPANG Arahntt.com- Kadin NTT diminta jujur dan ikut aturan terkait izin PT Lestari Energi Timur. Kadin harus terbuka soal kelengkapan izin perusahan yang akan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di NTT itu.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Junaidin Mahasan saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Pernyataan Juanidin ini menanggapi perbedaan pernyataan antara Kadin NTT dan Kadis DLHK NTT soal izin PT Lestari Energi Timur.

Kadin NTT melalui Yusak Benu menyebut PT  Lestari Energi Timur itu telah mengantongi izin. Namun Kadis DLHK NTT, Sulastry Rasyid menyebut PT itu belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan Izin Usaha.

Junaidin meminta Kadin NTT jujur dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Ikut aturan saja, sesuai yang disampaikan oleh dinas (DLHK),” katanya.

Lebih lanjut dia juga meminta Kadin pun PT tersebut jujur soal izin itu.

“Kalau belum ada izin ya jujur saja, tinggal dilengkapi to,” pungkasnya.

Kejujuran dan ketaatan terhadap aturan itu penting, apalagi perusahan itu bakal mengelola limbah B3 yang memiliki karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat dan sesuai standar.

READ:  Menunggu Surat Keputusan  dari Menpora Wagub Johni Asadoma "NTT  dan NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028

Oleh karena itu, izin tersebut sangat penting juga menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan, sarana, prasarana serta prosedur yang memadai dalam menangani limbah B3.

Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Ketua Kadin NTT Boby Pitoby dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026) menjelaskan, sesuai informasi dari DLHK NTT, izin dari PT Lestari Energi Timur itu sudah final.

“Kemarin Ibu Kadis memberitahu sudah sudah lengkap. Tapi nanti saya cek lagi ya,” katanya.

Sementara terkait sikap netral Kadin NTT dalam proses perizinan, Bony Liyanto menyebut Kadin NTT tidak ikut campur soal itu.

Kewenangan mengeluarkan izin itu adalah pemerintah, bukan Kadin.  Dengan demikian, Kadin tidak pernah melakukan intervensi atas proses perizinan itu.

“Apa urusan Kadin soal itu? Izin itu kan yang dikeluarkan pemerintah, bukan Kadin to. Dalam hal ini apa yang harus kita netral? Apakah ada Kadin sementara membela? Membela juga untuk apa? Karena kita tidak punya kewenangan di situ,” katanya

READ:  Agung Laksono Kunjungi Pasar, Sekolah dan Rumah Sakit di Kabupaten TTS

Namun demikian, Boby mengakui PT Lestari Energi Timur merupakan anggota Kadin.

“Kalau anggota, iya. Kalau dia sudah sah anggota Kadin, ya, dia dia anggota. Tetapi kembali soal izin itu kita tidak keluarkan, ranahnya pemerintah. Kita tidak intervensi dalam segala izin itu,” pungkasnya.

Namun dalam upaya mendukung investasi, Kadin NTT tentu punya upaya mendorong segala proses perizinan dipercepat dan dipermudah.

” Kalau kita pro investasi, kita hanya medorong agar setiap proses izin itu dipercepat bagi setiap perusahan yang mengajukan izin. Tapi kita tidak punya kewenangan mengeluarkan izin sama sekali,” tegasnya.

Belum Kantongi SLO

Kadis DLHK NTT, Sulastry Rasyid, sebelumnya menyebut PT itu belum mengantongi SLO dan izin usaha

“Perusahan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar mantan Penjabat Bupati Flotim itu.

READ:  RSP Amfoang dan Rumah Seroja, Bukti Cinta Melki Laka Lena, Warga Pastikan Melki-Johni Menang

Karena belum mengantongi SLO, kata dia, maka izin usaha perusahan itu juga belum bisa dikeluarkan. Izin usaha itu baru bisa dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT apabila perusahaan itu telah mengantongi SLO yang dikeluarkan DLHK.

“Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang- kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar,  mereka langsung bekerja sudah,” tandasnya.

Namun demikian, Sulastry menyebut perusahaan itu telah mengantongi izin lingkungan. “Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” pungkasnya.

Dengan demikian, izin atas pengelolaan B3 dari PT Lestari Energi itu belum final.

Di lain sisi, Sulastry menyebut terdapat setidaknya empat perusahaan yang bergerak di pengelolaan B3.

Keempat perusahaan itu masih mengurus semua izin usaha. Mereka memiliki peluang yang sama, apabila segala persyaratan izin telah dipenuhi

“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegasnya(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *