Ishak Daniel Balbesi Kepsek SMAN 3 Kupang Bantah  Tudingan  Pungutan IPP Rp150 Ribu

KUPANG.Arahntt.com- Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang, Ishak Daniel Balbesi, membantah tudingan bahwa pihaknya memungut Iuran Peserta Didik (IPP) sebesar Rp150 ribu per siswa pada November 2025.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan sekolah tetap mematuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025.

“Tidak tahu informasi bahwa kami memungut biaya IPP tidak sesuai Pergub 53 Tahun 2025 dari orang tua siapa, karena kami justru menaati pergub tersebut,” tegas Ishak saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, 26 

Ishak menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memberitahukan orang tua siswa melalui peserta didik bahwa mulai November 2025, besaran IPP yang diberlakukan adalah Rp100.000 per anak per bulan.

Menurutnya, angka tersebut merupakan ketentuan resmi yang telah diatur pemerintah, sehingga sekolah tidak memiliki kebijakan pungutan di luar regulasi
Menanggapi ketentuan pengkategorian IPP sebesar 20 persen, 40 persen, 60 persen, dan 80 persen sebagaimana tertuang dalam Pergub 53/2025, Ishak menegaskan bahwa sistem tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

“Kami harus hati-hati dalam menetapkan siswa siapa saja yang masuk dalam kategori 20 persen dan seterusnya sehingga tidak menimbulkan gejolak,” jelasnya.

READ:  Tukang Proyek Bangunan SMKN 4 Kota Kupang kelukan Upah yang Tak Kunjung Dibayar

Ia menyebut, sekolah membutuhkan waktu untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi data siswa agar mekanisme kategori dapat diterapkan secara tepat dan adil.

Lebih lanjut, Ishak menepis tegas laporan yang menyebut adanya pungutan IPP Rp150 ribu pada November 2025.

“Laporan tersebut tidak benar,” ujarnya singkat.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di publik terkait pemberlakuan IPP di SMAN 3 Kupang. Ia juga meminta semua pihak menunggu proses verifikasi data sebelum sistem kategori pembayaran diterapkan sesuai Pergub 53/2025.

“Kami tetap patuh pada aturan dan mengikuti prosedur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya , SMAN 3 Kupang tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) yang melebihi batas ketentuan resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejumlah orang tua siswa melaporkan bahwa pihak sekolah menetapkan IPP sebesar Rp150.000 per bulan—lebih tinggi Rp50.000 dari batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53

READ:  Wakil Gubernur NTT Minta  UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Alor, Tingkatkana Pelayanan dan  Optimalisasi PAD

Pergub 53/2025 secara tegas menetapkan bahwa IPP hanya boleh dipungut maksimal Rp100.000 per siswa per bulan, dan sekolah dilarang menarik biaya tambahan

Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa seluruh SMA/SMK wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pergub sudah sangat jelas. IPP per bulan maksimal Rp100 ribu. Kenapa kepala sekolah SMAN 3 Kupang menetapkan Rp150 ribu?” tegas Ambrosius saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah mana pun untuk menetapkan pungutan di luar ketentuan Pergub.

Ambrosius menjelaskan bahwa Pergub 53/2025 dibuat untuk menghapus praktik pungutan liar sekaligus memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.
Dalam Pergub tersebut diatur bahwa:
IPP maksimal Rp100.000 per siswa per bulan

Orang tua dengan lebih dari satu anak di sekolah yang sama hanya membayar untuk satu anak
Siswa tidak mampu dibebaskan dari seluruh IPP
Sekolah dilarang memungut biaya tambahan di luar IPP

Selain itu, merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Ambrosius menegaskan bahwa jika ada kebutuhan tambahan, mekanismenya hanya melalui sumbangan sukarela dan tidak boleh bersifat memaksa atau mengikat.
“Tidak boleh ada pungutan di luar IPP. Sekolah wajib patuh,” ujarnya.

READ:  Sah'' DPP Gerindra Usung Laka Lena Jadi Calon Gubernur NTT

Kadis Pendidikan memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengawas sekolah untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait laporan dugaan pungutan berlebihan di SMAN 3 Kupang.
“Kami akan cek dan evaluasi. Jika terbukti melanggar, sekolah akan diberikan teguran keras dan diminta menyesuaikan pungutan sesuai Pergub,” tegasnya.

Tidak menutup kemungkinan, jika pelanggaran terbukti sistematis, langkah lanjutan akan dipertimbangkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ambrosius juga mengimbau para orang tua siswa di seluruh NTT untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan.

“Kami butuh partisipasi orang tua. Jangan takut melapor. Pendidikan harus bersih dari pungutan liar,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya Pergub 53/2025, Pemerintah Provinsi NTT berharap tidak ada lagi sekolah yang memungut biaya berlebihan, sehingga seluruh siswa dapat mengenyam pendidikan tanpa beban biaya yang tidak semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *