Berita  

Fransisco: Kemenangan Nakes Seluruh Indonesia Setelah Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU

Kupang,Arahntt.com – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) non aktif dalam kasus dr. Icha Pakaenoni ditolak.

Hakim Pengadilan Negeri Kupang, dalam putusannya pada Selasa, (6/10/2026) menolak permohonan pemohon.

READ:  Undana dan Bank NTT Jajaki Kolaborasi Beasiswa CSR hingga Pembiayaan Infrastruktur

Kuasa Hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H menyambut positif putusan hakim.

Ia menyebut, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

READ:  Pantau Situasi di Manggarai Timur  Wagub NTT Tekankan Utamakan Makan dan Minum

“Ini adalah kemenangan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Fransisco, Selasa (6/10/2026).

Dengan putusan ini, Fransisco berharap Polda NTT segera mempercepat proses hukum terhadap tiga anggota DPRD tersebut.

READ:  Lima Tokoh Agama Doakan Melki - JohniMenangkan Pilgub  NTT

“Kami berharap proses hukum di Polda NTT dan Kejaksaan dipercepat, agar klien kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Fransisco. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *