Berita  

BNN NTT Amankan Anggota DPRD NTT dan Rekannya di Kupang

Kupang – Arahntt.com Badan Narkotik Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengamankan Anggota DPRD NTT aktif, Rocky Winaryo dari partai perindo   dan rekannya B alias Bento di Fatululi, Kota Kupang, Provinsi NTT.

Penangkapannya berlangsung pada Senin (26/2/2024) di Kediaman Rocky di Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.

Kepala BNN NTT, Brigjen Ricky Sikumbang, menjelaskan penangkapan itu bermula saat BNNP NTT mendapatkan informasi dilapangan adanya dugaan pengiriman narkotik jenis shabu yang diambil oleh W alias Wulan di salah satu jasa pengiriman barang.

“Hari senin sekitar pukul 15.00 WITA, kita amankan seseorang yang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang, berinisial W ini hanya disuruh untuk mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang,” Brigjen Ricky Sikumbang, kepada awak media, di kantornya.

READ:  Presiden Jokowi Senang Program Korpri Berdampak Positif ke Masyarakat

Setelah ditelusuri lanjut Ricky, barang bukti jenis shabu itu milik B alias Beno, yang merupakan patner dari Rocky Winaryo.

“Setelah itu B mengarahkan W untuk mengambil barang tersebut, dibawah ke rumah RW. B ada dirumah RW tapi, RW tidak berada sama-sama dengan B. Ketika, W menyerahkan paket ke B akhirnya kita melakukan penangkapan. Dalam penangkapan terjadi keributan disana, kita amankan di B dan W, RW keluar dari salah satu kamar. Karena TKP dirumah RW maka kita amankan semuanya ke BNN,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine kepada ketiganya, Beno dan Rocky positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun Wulan tidak positif.

“Semuanya kita laksanakan tes urine. Apakah semua menggunakan atau tidak. Jadi dari hasil tes urine B dan RW positif menggunakan narkoba berjenis shabu. Setelah kita telusuri, barang bukti itu milik B alias (Beno), setelah kita telusuri B ini sudah memesan barang itu ke Jakarta,” terangnya.

READ:  Panglima perang PDIP mendaftarkan Diri sebagai Bakal Calon Gubernur NTT

Kepala BNNP NTT, menegaskan pihaknya juga telah menyampaikan kepada BNN RI untuk pengirim dari Jakarta dilakukan penelusuran dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk yang kirimkan juga kita sudah masukkan dalam DPO untuk diamankan dan kita sudah dalami shabu seberat 1,8 gram, setelah kita periksakan ke Badan POM Kupang,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk politisi dari partai perindo  Rocky Winaryo ini  setelah dilakukan pembahasan antara Tim Asesmen Terpadu (TAT), dirawat jalan karena pengguna sedangkan untuk Wulan dipulangkan karena berstatus saksi sedangkan B alias Beno ditahan.

READ:  Survei WRC Seminggu Jelang Coblos, Melkai-Johni Unggul 43,45 Persen

“Untuk B kita kenakan pasal 112 dan untuk W karena dia hanya sebagai saksi kita pulangkan, dan untuk RW ini karena dia positif juga, dari barang yang berbeda di gunakan dan barang bukti yang kita temukan di kamarnya B itu bong,” terangnya.

“Setalah kita rapatkan dengan tim medis, dan tim hukum serta kejaksaan, kita putuskan RW ini kita lakukan rehab rawat jalan selama satu bulan, karena posisi ketergantungannya sedang. B terancam 5 tahun penjara,” tambah Kepala BNNP NTT.  

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan  akan adanya penambangan tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru.Setelah kita pengembangan kalau adanya keterlibatan barang ini dengan RW, maka akan kita tindak lanjuti,” Ricky Sikumbang(DC/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *