Kupang, ArahNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
Program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang tertuang dalam Pergub NTT Nomor 64 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor beserta denda keterlambatannya dihapuskan sebesar 100 persen. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.
Program ini menjadi kesempatan bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa harus terbebani tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain penghapusan tunggakan dan denda, Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan kemudahan pembayaran secara daring melalui aplikasi PRO NTT maupun SIGNAL.
Khusus pembayaran pajak tahun berjalan melalui layanan yang ditentukan, masyarakat juga berkesempatan memperoleh tambahan diskon hingga 5 persen.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, mengingat program penghapusan tunggakan dan denda pajak ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat di seluruh wilayah NTT untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pemanfaatan program tersebut.
Memasuki tahun 2027, program tax amnesty ini tidak lagi diberlakukan. Karena itu, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT.






