Jakarta,Arahntt.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat agenda strategis daerah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Gubernur NTT Irjen Pol (Purn) Dr. Johni Asadoma menggelar pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (21/42026), guna mendorong percepatan reformasi birokrasi, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan kualitas layanan publik.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan rapat teknis bersama jajaran pejabat Kemendagri, termasuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah, serta Direktur BUMD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Drs. Yudia Ramli, bersama pejabat terkait lainnya.
Dalam forum itu, sejumlah agenda strategis dibahas dan menghasilkan kesepakatan penting. Salah satunya percepatan perubahan status hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroda.
Dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap pemeriksaan substansi sebelum memperoleh nomor registrasi.
Di sektor fiskal, penguatan regulasi Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) juga menjadi prioritas. Ranperda yang mencakup 14 objek retribusi potensial tengah diproses di Kemendagri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan PAD.
Selain itu, pemerintah pusat mendorong optimalisasi sistem opsen pajak serta peningkatan operasional Samsat.
Kabupaten/kota diharapkan berperan aktif dalam mendukung sarana dan prasarana layanan, seiring dengan pembagian opsen sebesar 66 persen. Penanganan kendaraan berpelat luar daerah akan dilakukan melalui operasi terpadu, mulai dari sosialisasi hingga penegakan aturan.
Dalam kerangka reformasi birokrasi, penataan jabatan fungsional menjadi perhatian serius. Kemendagri menegaskan bahwa setiap usulan perubahan, termasuk kemungkinan penyesuaian ke jabatan struktural, harus berbasis kajian komprehensif.
Pemprov NTT diminta menyiapkan argumentasi kuat sebagai dasar pertimbangan di tingkat nasional.
Langkah efisiensi juga ditempuh melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah, termasuk rencana penggabungan beberapa OPD guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas kerja.
Terkait kepegawaian, mekanisme pengangkatan Sekretaris Daerah kembali ditegaskan. Untuk tingkat provinsi, usulan telah diajukan ke Presiden dan masih menunggu keputusan. Sementara di kabupaten/kota, pengangkatan harus melalui seleksi terbuka dan koordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pemprov NTT juga mengusulkan penambahan kuota Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna memenuhi kebutuhan aparatur, serta penataan PPPK berbasis kebutuhan organisasi dengan dukungan administratif dari Kemendagri.
Di bidang fiskal, pemerintah pusat belum membuka relaksasi batas belanja pegawai 30 persen secara umum. Sebagai solusi, daerah diarahkan melakukan rasionalisasi belanja dan mendorong inovasi peningkatan PAD.
Sementara itu, pengelolaan dana BOS diusulkan lebih fleksibel untuk mendukung pembiayaan tenaga PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan. Usulan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Penguatan layanan publik juga dilakukan melalui optimalisasi BLUD rumah sakit, yang didorong lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Di sisi lain, pemanfaatan aset daerah melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) menjadi strategi penting dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat reformasi birokrasi yang adaptif, memperkuat kapasitas fiskal, serta menghadirkan layanan publik yang lebih efektif dan responsif bagi masyarakat NTT(tim)






