Kupang,Arahntt.com-Batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 30 persen dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesehatan fiskal daerah sekaligus mendorong efisiensi birokrasi.
Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan akan efektif diberlakukan penuh mulai 2027, di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Alfred H. J. Zakarias, mantan birokrat, dalam pandangannya terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai di daerah.
Menurut Alfred, aturan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 55 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 146.
“Pasal 146 UU HKPD secara tegas mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan ini efektif dilaksanakan pada tahun 2027, sehingga pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian,” jelas Alfred, dalam pandangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Dampak Positif: Ruang Fiskal Lebih Sehat
Alfred menilai, jika belanja pegawai dijaga tidak melebihi 30 persen, maka akan muncul sejumlah dampak positif.
Pertama, meningkatkan efisiensi anggaran. Dengan proporsi belanja pegawai yang terkendali, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kedua, peningkatan belanja publik dan kualitas pelayanan.
“Ruang fiskal yang lebih longgar memungkinkan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya ditingkatkan,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong kemandirian fiskal daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta meminimalkan risiko korupsi akibat pembengkakan belanja rutin.
“Ini juga memaksa daerah melakukan penataan SDM agar lebih ramping namun tetap fungsional. Birokrasi harus efisien, tidak gemuk,” tambahnya.
Dalam jangka panjang, kondisi fiskal yang sehat dinilai akan meningkatkan kemampuan daerah menghadapi krisis serta membuka peluang investasi yang lebih besar.
Namun demikian, Alfred mengakui terdapat konsekuensi yang perlu diantisipasi apabila belanja pegawai ditekan hingga batas 30 persen.
Salah satunya adalah potensi rasionalisasi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain itu, bisa muncul resistensi internal yang berdampak pada turunnya motivasi dan produktivitas pegawai.
“Daerah juga akan lebih selektif atau bahkan menunda penerimaan ASN baru. Ini tentu berdampak pada peluang kerja bagi putra-putri daerah,” katanya.
Keterbatasan sumber daya juga dapat mengurangi kemampuan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks.
Risiko Jika Melebihi 30 Persen
Sebaliknya, Alfred menegaskan bahwa belanja pegawai yang melebihi 30 persen justru berisiko lebih besar.
Anggaran pembangunan bisa terhambat karena terserap untuk belanja rutin, kualitas pelayanan publik menurun, serta risiko keuangan daerah meningkat. Ketergantungan terhadap pemerintah pusat pun semakin tinggi.
“Program prioritas kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD bisa tidak terakomodasi optimal karena ruang fiskal sempit,” ujarnya.
Bahkan, menurut dia, pembengkakan belanja pegawai dapat memicu tekanan inflasi akibat meningkatnya permintaan barang dan jasa tanpa diimbangi produktivitas.
Alfred mengingatkan, terdapat sejumlah sanksi bagi daerah yang melampaui batas 30 persen tersebut. Di antaranya penundaan atau pemotongan dana transfer daerah (DAU, DAK, DBH),
kehilangan dana insentif fiskal, hingga pengawasan ketat oleh BPKP.
Selain itu, hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD dapat ditunda pembayarannya selama enam bulan. Penambahan formasi ASN juga dapat dibekukan.
“Ketidakpatuhan ini juga akan menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK dan dapat memengaruhi opini serta skor kinerja fiskal daerah,” tegasnya.
Untuk menghindari pelampauan batas tersebut, Alfred menawarkan sejumlah solusi. Di antaranya optimalisasi pengelolaan pegawai, pengurangan insentif yang tidak proporsional, serta redistribusi anggaran yang lebih realistis dan produktif.
Ia juga mendorong perampingan organisasi, moratorium rekrutmen ASN, serta pemanfaatan teknologi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Digitalisasi pelayanan publik akan mengurangi kebutuhan tenaga administrasi rutin dan meningkatkan efisiensi,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi aset daerah yang tidak produktif, serta transformasi unit layanan publik menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga menjadi strategi penting agar belanja pegawai tidak membebani APBD.
Alfred menambahkan, jika kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer daerah terus terjadi sementara kapasitas fiskal daerah tidak memadai, maka opsi penggabungan daerah bisa saja menjadi wacana.
“Ruang untuk itu ada dalam regulasi pemerintahan daerah, meskipun sampai sekarang belum pernah diterapkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya(tim)






