Umbu Rudi Kabunag Komisi XIII DPR RI  dan Kanwil KemenHAM NTT  Sosialisasi Penguatan HAM  Pencegahan TPPO dan KUHP

Kupang,Arahntt.com– Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) NTT menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia, Sosialisasi KUHP Baru, serta Upaya Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, pegiat LSM, akademisi hingga insan pers. Fokus utama diskusi adalah implementasi KUHP baru yang berbasis keadilan restoratif serta penanganan serius kasus TPPO yang kian mengkhawatirkan di NTT.

KUHP Baru: Utamakan Restoratif dan Rehabilitatif
Dalam pemaparannya, Umbu Rudi menegaskan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada

“Ke depan konsep pidana tidak hanya penjara. Ada pidana pengawasan, kerja sosial, denda, restitusi, dan rehabilitatif. Kita mengutamakan pemulihan hak korban dan hubungan harmonis di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, undang-undang pada dasarnya adalah “benda mati” yang hanya akan hidup jika dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Karena itu, peran pemuda sangat penting sebagai agen sosialisasi di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan berbasis HAM.
Program kementerian, provinsi, hingga kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, termasuk i1mplementasi KUHP baru yang mengedepankan pendekatan humanis.

READ:  Sah'' DPP Gerindra Usung Laka Lena Jadi Calon Gubernur NTT

“Kalau kita ingin menekan angka tindak pidana dan mengurangi orang masuk penjara, maka harus ada pendekatan ekonomi, sosial, dan budaya. Kita hidupkan kembali kearifan lokal untuk menyelesaikan persoalan secara restoratif di tingkat desa,” jelasnya.

Umbu Rudi menambahkan, pelanggaran HAM tidak hanya bisa dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat. Karena itu, kesadaran kolektif menjadi kunci.

NTT Kantong PMI, TPPO Sangat Tinggi

Sekretaris Golkar NTT sekaligus pegiat LSM anti kekerasan perempuan dan anak, Libby Sinlaeloe, menyebut NTT sebagai salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga angka TPPO sangat tinggi.

Ia berharap sosialisasi ini tidak berhenti di ruang diskusi, tetapi diteruskan ke masyarakat luas. “Harapannya peserta bisa menjadi corong informasi di tengah masyarakat agar warga memahami risiko dan mekanisme yang benar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan jurnalis senior Kompas, Frans Sarong. Ia menyebut akar persoalan TPPO di NTT adalah kemiskinan dan tingginya PMI nonprosedural. “Setiap tahun puluhan peti jenazah dipulangkan ke NTT. Bahkan ada permintaan agar peti tidak dibuka. Ini memunculkan dugaan adanya penjualan organ tubuh. Keluarga berhak melihat jenazah korban,” tegasnya.

READ:  Wakil bupati Alor Rocky Winaryo Mendarat Mulus di Partai Gerindra

Data Mencemaskan: 1.600 Kasus Sejak 2012
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan data yang memprihatinkan. Sejak 2012 hingga 2024 tercatat sekitar 1.600 kasus perdagangan orang di NTT. Sementara pada 2024–2025 saja terdapat 533 kasus, dengan 518 di antaranya merupakan PMI ilegal atau nonprosedural.

Menurutnya, undang-undang pada dasarnya adalah “benda mati” yang hanya akan hidup jika dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Karena itu, peran pemuda sangat penting sebagai agen sosialisasi di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan berbasis HAM.
Program kementerian, provinsi, hingga kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, termasuk implementasi KUHP baru yang mengedepankan pendekatan humanis.

“Kalau kita ingin menekan angka tindak pidana dan mengurangi orang masuk penjara, maka harus ada pendekatan ekonomi, sosial, dan budaya. Kita hidupkan kembali kearifan lokal untuk menyelesaikan persoalan secara restoratif di tingkat desa,” jelasnya.

Umbu Rudi menambahkan, pelanggaran HAM tidak hanya bisa dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat. Karena itu, kesadaran kolektif menjadi kunci.

READ:  Gubernur Melki Instruksikan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Waspada Cuaca Exstrem

NTT Kantong PMI, TPPO Sangat Tinggi
Sekretaris Golkar NTT sekaligus pegiat LSM anti kekerasan perempuan dan anak, Libby Sinlaeloe, menyebut NTT sebagai salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga angka TPPO sangat tinggi

Ia berharap sosialisasi ini tidak berhenti di ruang diskusi, tetapi diteruskan ke masyarakat luas. “Harapannya peserta bisa menjadi corong informasi di tengah masyarakat agar warga memahami risiko dan mekanisme yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, NTT kini telah masuk zona merah TPPO. Karena itu, muncul program “NTT Zero Human Trafficking” sebagai upaya menekan angka perdagangan orang hingga titik minimal.

Menurutnya, pola dasar TPPO biasanya dimulai dari proses perekrutan dengan berbagai modus, lalu berujung pada eksploitasi, kerja paksa, hingga penyekapan. Hal ini jelas melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melaporkan dugaan kasus TPPO. Perlu ada satgas khusus untuk mendata dan memantau warga yang keluar dari NTT,” tegasnya.

Penguatan kapasitas HAM dan sosialisasi KUHP baru ini diharapkan menjadi langkah konkret membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk memutus mata rantai perdagangan orang di NTT(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *