Kupang, Arahnttcom-
Pegawai LLDikti Gugat Kepala Kantor LLDikti Wilayah XV dan Kemenbudristek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Kupang.
Gugatan ini disampaikan oleh salah satu pegawai berinisial VN umut (44 Thn) yang mengalami penurunan grade dari grade 7 ke grade 6 tanpa melalui prosedur yang sah.
pekan lalu, menjelaskan jika penurunan grade ini dilakukan tanpa proses yang lazim dan sah, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat peringatan berjenjang.
“Prosedur administrasi ini merupakan bagian penting dari setiap perubahan status pegawai, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keputusan yang mempengaruhi karir individu,” katanya, ahad lalu.
Sedangkan, menurut sumber internal di LL Dikti Wilayah XV, keputusan penurunan grade VN tampak dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya penjelasan yang memadai.
Sumber itu menjelaskan jika dokumen-dokumen pendukung seperti BAP dan surat peringatan yang seharusnya menjadi bagian dari proses ini tidak pernah diproses atau disampaikan kepada VN.
Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip keadilan administrasi yang diatur dalam peraturan kepegawaian.
Kata dia, penurunan grade bukan sekadar perubahan status administratif; ia berdampak langsung pada hak dan kewajiban pegawai. Dalam hal ini, VN kehilangan hak-hak tertentu yang terkait dengan grade 7, termasuk tunjangan dan kesempatan promosi di masa depan. Penurunan grade tanpa prosedur yang sah juga menciptakan preseden buruk yang merusak kepercayaan pegawai terhadap sistem administrasi di LLDikti Wilayah XV.
Sedang, VN mengklaim bahwa penurunan ini sangat merugikannya secara profesional dan pribadi. Dengan tidak adanya proses yang adil, VN merasa hak-haknya dilanggar dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.
Ia kemudian mengajukan gugatan resmi, meminta agar keputusan tersebut dibatalkan dan agar proses yang benar diikuti.
Menurut peraturan kepegawaian yang berlaku, setiap perubahan status pegawai, terutama yang berdampak pada grade dan hak-hak lainnya, harus melalui serangkaian proses administrasi yang jelas dan transparan. Ini termasuk penyampaian BAP, surat peringatan berjenjang, dan kesempatan bagi pegawai untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.
Prosedur ini dirancang untuk melindungi hak-hak pegawai dan memastikan keputusan diambil dengan adil dan berdasarkan pertimbangan yang lengkap. Pelanggaran terhadap prosedur ini, seperti yang terjadi dalam kasus VN, berpotensi menimbulkan masalah serius terkait keadilan dan akuntabilitas dalam sistem administrasi.
VN pada Agustus lalu mengajukan gugatan terhadap Mendikbudristek dan Kepala LLDikti Wilayah XV dengan Nomor Perkara 30/G/2024/PTUN.KPG tertanggal registrasi 29 Agustus 2024 di PT UN Kupang.
Pada gugatannya, VN meminta agar penurunan grade dibatalkan dan proses administrasi diperbaiki.
Dalam gugatan ini, VN juga menuntut agar prosedur yang benar diikuti dalam setiap keputusan administratif di masa depan.
Kuasa Hukum VN, Tohmy Jacob kepada media Senin 18 November menjelaskan jika Kliennya VN telah melayangkan gugatan kepada Kemeristekdikti sebagai Tergugat I dan Kepala LL DIKTI Wilayah XV selaku Tergugat II.
“Gugatan itu dilayangkan karena berdasarkan SK yang menurunkan Gradenya dari Grade 7 ke Grade 6. SK yang menjadi obyek gugatan adalah yang dikeluarkan Kemenristekdikti Tanggal 07 Mei Tahun 2024 dan Surat Usulan Kepala LL DIKTI Wilayah XV dengan laporan Nomor 10 atas nama Veronika Dandara yang menyatakan telah melakukan tindakan dan perilaku,” katanya.
Kata Thomy, dengan diturunkan Grade VN maka otomatis jabatannya juga diturunkan.
“Kita mengajukan gugatan itu untuk dikembalikan seperti semula karena tindakan yang dilakukan oleh tergugat itu tidak sesuai prosedur yang melakukan pelanggaran disiplin,”
“Para tergugat ini melakukan Manajemen ASN yang sebenarnya itu bentuk hukuman disiplin. Kalau Manajemen ASN itu sifatnya mutasi tanpa menurunkan gradenya. Dalam Manajemen ASN itu tidak mengenal hukuman disiplin. Kita keberatan dengan itu dan gugatan kita sudah diuji melalui sidang persiapan,” ujarnya(tim)