Berita  

Cegah Polemik Berulang, Ombudsman Minta DLHK dan Kadin NTT Evaluasi Peran

KUPANG,Arahntt.com – Ombudsman Perwakilan NTT angkat bicara soal kisruh perizinan PT Lestari Energi Timur. Persoalan itu mesti menjadi evaluasi perbaikan pelayanan perizinan dalam upaya menciptakan iklim investasi yang sehat di NTT.

Plt Kepala Ombudsman NTT, Yosua Karbeka dikonfirmasi kemarin menyatakan, baik Kadin NTT maupun DLHK harus melakukan evaluasi atas peran mereka masing-masing agar persoalan seperti ini tak terulang ke depan.

Karbeka mengaku mengikuti dan telah mencermati kisruh perizinan PT Lestari Energi Timur itu. Ia menilai keterlambatan perizinan itu terkendala pada lemahnya penyebaran informasi perizinan ke para pengusaha.

“Saya melihat informasi yang akuntabel dan transparan dari pemerintah itu tidak sampai ke pengguna layanan atau pengusaha. Karena tidak sampai, sehingga muncul persoalan ini,’ katanya.

READ:  Melki Laka Lena Siap Perjuangkan  Keluhan Petani Waikomo Kabupaten Lembata

Dalam konteks pelayanan publik, Pemprov melalui DLHK harus menyajikan informasi yang lengkap mengenai apa saja yang dibutuhkan dalam layanan perizinan bagi limba B3 itu.

Untuk itu, DLHK harus menyediakan standar layanan yang jelas dan terukur, baik dari sisi waktu, biaya dan produk pelayanan hingga layanan pengaduan.

“Kalau saya lihat dari persoalan ini, terkesan standar pelayanan itu tidak jalan. Sehingga muncul layanan ini terkesan tidak mendukung investasi,” sebutnya.

Sementara terkait beda pendapat Kadin dan DLHK, menurut Karbeka, DLHK seharusnya menyajikan informasi secara terbuka yang dilihat tanpa berkomunikasi dengan DLHK. 

READ:  Heru  Helbianto Direktur  Keuagan Dan Trysuri   Bicara di Forum Sarasehan Nasional MPR RI Bahas Obligasi Daerah

Dari infornasi itu, kemudian pengguna layanan bisa tahu, apa-apa saja yang mesti dilengkapi untuk memperoleh izin itu.

Dengan persoalan ini, Karbeka berharap menjadi evaluasi bagi DLHK dalam memperbaiki layanan perizinan ke depan, sehingga kemudian tidak menimbulkan hal-hal yang kontra produktif seperti ini.

DLHK, kata dia, juga harus tegas terkait izin dan perannya terkait keterbukaan informasi. Jangan kemudian, terdapat pengusaha yang belum memenuhi syarat namun diloloskan izinnya.

Sementara untuk Kadin, juga mesti mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha, wajib menyampaikan informasi yang valid.

Semua pihak, baik DLHK maupun Kadin harus bertindak sesuai kewenangan. Jangan bertindak di luar fungsi dan peran masing-masing. Kadin sebaiknya jangan menyampaikan informasi atau pernyataan di luar dari kewenangannya, serta tidak boleh mengambil peran pihak lain, pun sebaliknya dengan DLHK. Semua sesuai koridor yang telah ditentukan.

READ:  Wagub Johni Asadoma Hadiri Penutupan Kupang Lampion Food Street Market

“Sehingga kolaborasi bisa bisa berjalan. Ini yang harus dievaluasi oleh DLHK maupun Kadin,” pungkasnya.

Dia lain sisi, ia juga mendorong Kadin agar rutin menyelenggarakan forum edukatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama DLHK dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT terkait perizinan ini.

“Ini penting agar saling berkolaborasi memberikan pemahaman tentang pengetahuan mengakses pelayanan publik di bidang perizinan,” demikian Karbeka(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *