Berita  

Diduga Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali, PPPK Kementerian di Kupang Dilaporkan ke Polda NTT

KOTAKUPANG,Arahntt.com– Tangis dan amarah bercampur jadi satu di keluarga korban. Seorang anak gadis yang masih duduk di bangku sekolah di Kota Kupang diduga menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh Tim*, tetangganya sendiri yang berstatus PPPK di salah satu kementerian Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban, Rusydi Saleh Maga SH, mengatakan peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2025. Aksi serupa kembali terjadi pada Agustus dan September 2025. Lokasinya di rumah terduga pelaku di salah satu kelurahan di Kecamatan Alak, saat penghuni lain tidak berada di tempat.

“Modusnya sama. Korban dipaksa melayani. Kalau menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tidak mengenakan busana ke media sosial,” kata Rusydi kepada wartawan di Kupang, Sabtu 29 Agustus 2026.

READ:  Wagub Johni Asadoma: Persiapan Sejak Dini, Bekal Generasi Muda NTT Meraih Masa Depan

Menurut Rusydi, sebelum melakukan persetubuhan terduga pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban. Karena ancaman itu, korban memilih diam dan tidak berani menceritakan kepada keluarga.Kasus ini mulai terkuak secara tidak sengaja. Seorang bibi korban melihat status Instagram istri pelaku yang berisi ancaman kepada korban.

Merasa curiga, bibi kemudian bertanya langsung. Awalnya korban mengelak dan “diam seribu bahasa”. Pada 19 Juni 2026, setelah sang bibi mengadu ke ayah korban yang sebelumnya berada di luar daerah, setiba dirumah ayah korban mendesak anaknya untuk bercerita. Akhirnya korban buka suara.

READ:  Dirut Carlie "Ayo Masyarakat Mari Menabung di Bank NTT

“Keluarga mana yang tidak hancur mendengar ini. Ada sedih, marah, kecewa, semua jadi satu. Ini anak masih sekolah,” ujar Rusydi dengan nada geram.

Setelah mengetahui kejadian itu, ayah korban langsung mencari terduga pelaku ke rumahnya, namun pelaku tidak berada di tempat. Kakak pelaku sempat berupaya mendatangi ayah korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun upaya itu tidak terwujud.Akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda NTT dengan nomor laporan STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Rusydi menegaskan tindakan terduga pelaku dikategorikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Dengan unsur kekerasan dan ancaman menyebarkan video dan gambar, ini memperkuat dugaan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan secara paksa, bukan atas kehendak korban. Ini harus menjadi atensi penyidik,” tegasnya putra asal Blagar  Kolijahi Kecamatan Pantar Timur kabupaten Alor .

READ:   Bank NTT Serahkan Bantuan CSR untuk  Pembangunan Gedung GBI Elshadai Sillu Beshala

Rusydi juga menyebut adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga terduga pelaku. “Bahkan ada pihak keluarga yang diduga melakukan tindak kekerasan kepada korban. Setelah mengintimidasi dan memukul, keluarga pelaku juga menyampaikan agar peristiwa yang dialami jangan diceritakan kepada keluarga korban,” jelas Rusydi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *