Berita  

Sinergi Orang Tua dan Sekolah: Penyelarasan Visi, Keringanan Biaya, hingga Pengawasan Ketat Jam Belajar Siswa

Kupang Arahntt.com- Pihak sekolah SMK 1 Kupang bersama para orang tua siswa menggelar pertemuan penting guna menyelaraskan visi dan misi pendidikan, Jumat (7/8/2026).

Agenda ini membahas tujuan utama siswa menempuh pendidikan hingga target kelulusan jangka panjang bagi siswa kelas 12, termasuk persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), try out UTBK, hingga jalur seleksi POLRI.

Secara garis besar, seluruh orang tua menyambut baik dan terbuka terhadap seluruh program yang dicanangkan pihak sekolah.

​Kepala Sekolah SMK 1 Kupang, Frengki  A Lesiangi,SST,M  Par mengaku pihaknya memberikan kelonggaran terkait pengadaan atribut sekolah.

Kebutuhan siswa dibatasi hanya pada seragam praktik dan seragam olahraga berlogo sekolah, dengan kisaran biaya yang relatif ringan, yakni sekitar Rp400.000 per anak.

​Selain itu, pembayaran Iuran Pembinaan Penyelenggaraan (IPP) untuk bulan Juli dan Agustus mulai berjalan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori dalam Pergub 53. Kebijakan ini bersifat variatif: sebagian orang tua dibebaskan dari iuran, sementara lainnya membayar mulai dari Rp20.000 (untuk kategori desil 4) hingga Rp100.000.

​Sosialisasi Kedisiplinan dan Aturan Jam Belajar

Ia mengatakan, terus membangun sinergi positif serta mengharapkan dukungan penuh dari para orang tua, khususnya dalam mengawal kedisiplinan siswa.

“Sosialisasi ini juga mencakup penerapan Pergub Nomor 24 tentang jam belajar serta surat edaran dari Menteri, Gubernur, dan Kepala Dinas terkait pembatasan penggunaan telepon seluler (HP),”katanya.

READ:  ini  Nama- Nama 104 Kepala  Sekolah Yang di lantik  Gubernur Melki Tekankan Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Integritas

​Sebagai langkah konkret, wali kelas yang telah ditugaskan akan melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah siswa guna memastikan aturan tersebut berjalan di lingkungan keluarga.

​Langkah Nyata Penertiban HP dan Kunjungan Rumah

Mulai hari Senin, penertiban penggunaan HP bagi siswa akan mulai ditegakkan agar mereka semakin terbiasa dengan aturan yang berlaku.

​Sementara itu, aturan jam belajar baru akan mulai berlaku pekan depan. Melalui kebijakan ini, setiap guru diwajibkan untuk mengunjungi rumah minimal dua orang siswa setiap malamnya.

Dengan durasi kunjungan sekitar satu jam yang dibagi untuk dua siswa bertetangga, diharapkan terjadi perubahan perilaku positif—di mana waktu yang sebelumnya dihabiskan untuk bermain HP atau berkeliaran di luar dapat dialihkan secara efektif menjadi waktu belajar.

Ketua Komite SMK 1 Kupang, Yogarens Leka menekankan pentingnya kedisiplinan siswa yang dimulai dari lingkungan rumah dengan dukungan penuh dari orang tua.

“Aturan ketat diberlakukan mulai dari cara berpakaian, seperti kerapian rambut bagi siswa laki-laki dan perempuan, penggunaan atribut lengkap termasuk rok dan topi bagi siswi, hingga kebersihan ruang kelas,” ujarnya.

READ:  Wakil Gubernur NTT Minta  UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Alor, Tingkatkana Pelayanan dan  Optimalisasi PAD

​Selain itu, terdapat penyesuaian jam kedatangan sekolah. Khusus hari Senin dan Selasa, siswa diwajibkan sudah berada di sekolah paling lambat pukul 06.30 WITA, mengingat kegiatan apel pagi akan dimulai pada pukul 06.45 WITA.

​Dari pihak komite, disampaikan bahwa sekolah memiliki 5 jurusan berbeda. Setiap jurusan diwajibkan memiliki seragam khusus sebagai identitas pembeda. Sementara untuk seragam umum, ketentuan yang berlaku meliputi:

• ​Kemeja putih dan celana/rok abu-abu.

• ​Sepatu hitam dan kaos kaki putih (khusus pramuka menggunakan kaos kaki hitam).

​Terkait pengadaan atribut dan seragam, komite sekolah merinci rincian biaya yang diperlukan, yaitu:

• ​Seragam olahraga: Rp175.000

• ​Seragam jurusan: Rp175.000

• ​Atribut logo sekolah dan lain-lain: Rp50.000

• ​Total keseluruhan: Rp400.000

​”Orang tua diharapkan dapat segera melunasi biaya tersebut dalam waktu dekat mengingat proses pengadaan untuk olahraga dan seragam jurusan telah berjalan,”harapnya.

​Mengenai Iuran Pembangunan Pendidikan (IPP), pihak sekolah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2022 tentang besaran pendapatan orang tua.

Penentuan besaran iuran ini disesuaikan melalui proses wawancara saat pendaftaran awal berdasarkan kemampuan finansial atau tingkat desil orang tua (mulai dari desil 100, 80, 60, 40, 20, hingga bebas).

​Ia menegaskan agar para orang tua bersikap jujur dan transparan mengenai kondisi ekonomi mereka. Ia mengingatkan agar tidak ada orang tua mampu yang mengaku tidak mampu melalui keterangan desa atau kelurahan demi keringanan biaya, mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencakup seluruh kebutuhan operasional pendidikan.

READ:  Wakil Gubernur NTT Minta Nelayan di Pulau Buaya Gunakan Motode Penagkapan Ikan Ramah Lingkungan

​”Guru adalah tanah yang subur, siswa adalah tanaman, dan orang tua adalah air. Tanah yang subur dan bibit yang unggul tidak akan bertumbuh dengan baik tanpa adanya air. Ketiganya harus saling berkolaborasi untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang terbaik,” ujarnya.

Mel Manafe, salah satu orang tua siswa SMKN 1 Kupang saat membahas mengenai dinamika biaya pendidikan di sekolah.

​Menurut Mel, persoalan iuran sekolah pada awal tahun ajaran juga telah melalui proses pembahasan dan pemotongan bersama yang dinilai sudah pas.

Pembayaran iuran sekolah tersebut pada praktiknya disesuaikan langsung dengan tingkat kemampuan finansial masing-masing orang tua siswa.

​Penyesuaian iuran ini didasarkan pada pembagian kelompok atau desil ekonomi siswa sehingga besaran yang dibayarkan dinilai sah dan tepat sasaran.

Dengan mekanisme tersebut, tidak ditemukan adanya bentuk penolakan atau keberatan yang berarti dari pihak orang tua, dan kebijakan yang berjalan saat ini dinilai sudah tepat(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *