Berita  

Melanggar Ham  Kuasa Hukum Gama Feroh Minta Kapolri  Copot Kapolda NTT

Kupang,Arahntt.com – Gama Feroh mengaku mengalami pengejaran oleh sejumlah orang menggunakan mobil pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026. Ia dituduh sebagai admin akun TikTok Lika Liku NTT.
“Mobil ada dua sampai empat orang di dalamnya. Saya dikejar pada jam 3 pagi di Oebufu,” kata Gama Feroh, Rabu, 28 Mei 2026.

Menurut Gama, pengejaran itu membuat dirinya takut dan trauma. Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya hingga pagi hari.

READ:  Perkuat Komitmen Pemerintahan Berintegritas Wagub NTT dan Istri Ikuti Pelatihan Antikorupsi

“Karena merasa tertekan saya kemudian lari dan untuk sementara bersembunyi di rumah teman,” ceritanya.

Setelah keluar dari rumah temannya, Gama mengaku diamankan dan dibawa ke Polda Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Ia juga menyebut dua rumah miliknya digeledah oleh penyidik.

Selain itu, ia mengaku sempat mengalami penodongan saat berada di dalam kendaraan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gama Feroh, Bhildat Tonak, menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT melanggar hak asasi manusia.

READ:  Paket SOLID Kantongi Rekomendasi NasDem

“Model seperti ini pelanggaran HAM. Kami minta Kapolri segera mencopot Kapolda NTT,” katanya pada Kamis, 28 Mei 2026.

Bhildat menilai cara penanganan perkara tersebut seolah mengembalikan praktik penegakan hukum seperti masa Orde Baru.
“Penyelidikan dan penyidikan ini adalah tidak benar dan seolah-olah kembali ke Orde Baru,” katanya menambahkan.

Menurut Bhildat, proses penggeledahan dilakukan tanpa memperlihatkan surat yang jelas kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.

“Bisa saja ada banyak orang yang bakal mengalami hal seperti ini,” kata Bhildat.
Kuasa hukum lainnya,Leo Lata Open, turut mengkritik kinerja Direktorat Cyber Crime Polda NTT.

READ:  Duet dengan Jane atau Beri Bina, Melki Laka Lena Tetap Ungguli Paket Lain

Ia menilai tindakan aparat terhadap kliennya tidak manusiawi karena membawa Gama tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

“Membawa klien kami tanpa sepengetahuan kami sebagai pengacara,” jelasnya.
Gama Feroh diketahui diamankan polisi dan dibawa ke Polda NTT pada Rabu pagi, 27 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam miliknya sebelum akhirnya ia dilepaskan kembali(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *