KUPANG,Arahntt.com – Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang, Ishak Daniel Balbesi membantah pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi siswa masuk.
Klarifikasi ini disampaikan langsung di hadapan awak media dan orang tua murid yang bersangkutan guna meluruskan informasi yang tidak benar tersebut.
“Kami harus menyampaikan bahwa pemberitaan itu sama sekali tidak ada kebenarannya. Hari ini kami bertemu dengan pihak orang tua untuk memberikan counter (sanggahan) terhadap berita yang dimuat di salah satu medua online” ujarnya.
Administrasi untuk Kebutuhan Siswa
Terkait adanya sejumlah uang yang dibayarkan orang tua saat mutasi, pihak sekolah menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah “uang mutasi”, melainkan biaya untuk kebutuhan pribadi siswa yang melekat.
Kebutuhan tersebut meliputi seragam olahraga, map rapor yang berisi identitas sekolah, serta kartu-kartu penunjang aktivitas siswa seperti kartu perpustakaan, kartu kontrol BP, dan kartu absensi digital.
“Mutasi masuk anak di sekolah ini tidak ada istilahnya bayar uang mutasi masuk atau sering orang bilang “uang kersi-meja”, yang ada adalah biaya untuk mendapatkan barang yang harus dimiliki oleh siswa itu sendiri karena bersekolah di sini. Contohnya baju olahraga, map rapor, tidak mungkin mereka beli di pasar karena ada identitas sekolah. Begitu juga kartu absensi scanning agar orang tua bisa memantau kehadiran anak lewat ponsel.” jelasnya.
Sumbangan Sukarela untuk Sarana Sekolah
Mengenai isu biaya tambahan lainnya, Ia menjelaskan adanya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua mengenai kondisi lingkungan sekolah yang kondisi tanah rawa dan berlumpur saat musim hujan yang menyulitkan siswa untuk beraktifitas di area halaman sekolah, maka kepada orang tua anak mutasi masuk, sekolah meminta bantuan kalau dapat membantu sekolah berupa sumbangan material sertu (pasir batu) atau tanah putih secara sukarela sesuai kesanggupan untuk menimbun area berlumpur (rawa) demi kenyamanan aktifitas siswa.
“Karena area sekolah ini tanah rawa, anak-anak sering kesulitan akses karena lumpur. Kami mengomunikasikan kepada orang tua, jika berkenan, bisa membantu menyumbang sertu sebagai ucapan terima kasih karena anak sudah diakomodasi masuk. Namun, karena banyak orang tua kesulitan mengakses material, mereka sendiri yang berinisatif menguangkannya agar sekolah yang membeli” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa nilai sumbangan sertu tersebut tidak ditentukan dan bersifat sukarela, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang bersifat mengikat atau memaksa. Dari sekian anak mutasi masuk, ada banyak orang tua yang sekalipun sudah menjawab bersedia menyumbang tetapi sampai dengan hari ini belum ada realisasinya, sekolah juga tidak menuntut.
Panggil Orang Tua untuk Klarifikasi
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga mengundang orang tua siswa yang namanya terseret dalam pemberitaan sebelumnya. Langkah ini diambil karena dokumen yang ditampilkan dalam berita di salah satu media tersebut merupakan dokumen internal yang diserahkan sekolah kepada orang tua tersebut.
“Kami mengundang orang tua untuk mengklarifikasi bagaimana dokumen tersebut bisa sampai ke media. Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman antara sekolah, orang tua, dan publik,” tutupnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan menghentikan spekulasi negatif yang merugikan nama baik institusi pendidikan tersebut.
Milfen Laudiun, orangtua siswa yang anaknya mutasi ke SMAN 3 Kupang membantah isu adanya pungutan liar (pungli) terkait proses pindah sekolah anaknya.
Ia menjelaskan bahwa proses perpindahan anaknya, dari SMA Negeri 6 ke SMA Negeri 3 dilakukan atas keinginan sendiri karena faktor jarak rumah yang dekat.
Menurutnya, biaya sebesar Rp2 juta yang dibayarkan merupakan biaya resmi sesuai rincian yang diberikan oleh pihak sekolah.
“Nilainya Rp2 juta semua, dengan rinciannya. Itu dari Pak Rudi kasih, langsung saya setor. Pas kebetulan ada uang, saya setor. Jadi tidak ada komplain apa-apa,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah merasa dirugikan maupun melakukan pelaporan terhadap pihak sekolah.
“Saya tidak merasa rugi, saya juga tidak melapor,” tegasnya.
Proses perpindahan Yusuf Laudon yang saat ini duduk di kelas 11 tersebut terjadi pada kisaran akhir Maret hingga awal April. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat mengenai prosedur administrasi di SMA Negeri 3 Kupang(tim)






