Berita  

Kisruh Musprov TI NTT: TPP Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan Dokumen Palsu

KUPANG,Arahntt.com- Dinamika menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur memanas.

Sejumlah pengurus Pengprov TI NTT, melaporkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara (Polda NTT), atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan calon ketua, Jumat (17/4/2026).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/139/V/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 17 April 2026.

​Anggota Bidang Organisasi TI NTT, Amos Lafu menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya indikasi ketidakberesan dalam dokumen yang disusun oleh TPP.

READ:  Isu SARA Kencang Dimainkan di Pilgub NTT, Ketua GMIT Imbau Masyarakat Berpolitik Secara Sehat

​Amos menjelaskan bahwa sebelum laporan resmi diterbitkan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah melakukan kajian mendalam terhadap materi aduan tersebut.

​“Bagian Reskrim setelah mengkaji menyatakan bahwa ini merupakan bagian yang bisa dibuatkan laporan dan diterima. Setelahnya kami melanjutkan untuk membuat laporan polisi secara resmi,” ujar Amos kepada wartawan di Mapolda NTT.

READ:  Sin Fernandez  Putri Mantan Gubernur NTT Bersama Pemulung Dukung Melki-Johni, Sejarah Golkar Bisa Terulang

Amos mengatakan, adanya penambahan syarat baru di luar Peraturan Organisasi (PO) yang dilakukan secara sepihak oleh TPP. Perubahan ketentuan ini diduga kuat dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dan menjegal kader lain yang ingin maju.

​Secara spesifik, Amos menyebut laporan ini menyasar surat yang ditandatangani oleh pimpinan TPP.

READ:  Bukan Diskusi Bawah Meja   Harus Terbuka untuk Publik" Melki Laka Lena Dialog   dengan  PPPK Se - NTT

Amos menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar urusan menang atau kalah, melainkan upaya menjaga integritas organisasi Taekwondo di NTT. Ia berharap Musprov tidak dinodai oleh intrik yang melanggar mekanisme organisasi.

​”Kami ingin forum Musprov dijalankan secara terhormat. Tidak boleh ada tendensi untuk menghalangi pihak tertentu. Proses harus berlangsung adil dan terbuka bagi seluruh kader terbaik,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *