Berita  

Layanan Digitalisasi Keuangan Daerah Kian Melejit, 10 OPD Pemprov NTT Terapkan KKPD Bank NTT

KUPANGArahntt.com- Di balik meja-meja administrasi pemerintahan, perubahan perlahan berlangsung. Lembar kuitansi yang dulu menumpuk kini mulai berganti dengan transaksi digital.

Hingga awal 2026, tercatat sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi NTT telah menggunakan kartu kredit pemerintah tersebut. Sistem pembayaran non-tunai ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk mempercepat modernisasi tata kelola keuangan sekaligus memperkuat transparansi penggunaan anggaran publik.
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan penerapan digitalisasi transaksi keuangan di daerahnya termasuk yang paling progresif di kawasan timur Indonesia. Dalam sejumlah forum nasional, praktik yang diterapkan di NTT bahkan menjadi rujukan bagi daerah lain.
Menurut dia, pada Oktober 2025 lalu, pemerintah dari Papua datang langsung ke NTT untuk mempelajari mekanisme penerapan sistem digital tersebut. “NTT termasuk yang lebih dulu menerapkan di kawasan Indonesia Timur,” ujarnya kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (5/3/2026).

Program KKPD sendiri  bagian dari Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen pemerintah. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023, yang mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah

READ:  DUA JIWA SATU CITA" atau "KOLABORASI EPIC Melki & Jhoni

Setiap OPD memiliki dua pemegang kartu, yakni pengguna anggaran dan bendahara. Seluruh transaksi yang dilakukan akan tercatat secara digital, memudahkan pengawasan sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Bagi pemerintah daerah, sistem ini membuka ruang baru dalam pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Proses pembayaran menjadi lebih cepat, sementara jejak transaksi dapat ditelusuri dengan lebih mudah

Setiap OPD memiliki dua pemegang kartu, yakni pengguna anggaran dan bendahara. Seluruh transaksi yang dilakukan akan tercatat secara digital, memudahkan pengawasan sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Bagi pemerintah daerah, sistem ini membuka ruang baru dalam pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Proses pembayaran menjadi lebih cepat, sementara jejak transaksi dapat ditelusuri dengan lebih mudah

Disisi lain, digitalisasi keuangan daerah juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah didorong melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Dari sisi perbankan, Bank NTT menyatakan sistem yang digunakan saat ini merupakan hasil pengembangan bertahap selama satu dekade terakhir. Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT, Jefri Corputy, menjelaskan bahwa proses digitalisasi dimulai sejak 2015 dengan penerapan Cash Management System generasi pertama.

READ:  Melki-Johni  Pastikan Wisata Labuan Bajo Akan  Berdampak bagi Warga Lokal

Enam OPD tambahan yang mulai menggunakan KKPD pada tahun ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pengelola Perbatasan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT.
10 Pemda di NTT yang Menggunakan KKPD
Adapun 10 Pemerintah Daerah di NTT yang sudah menggunakan KKPD, dengan urutan 3 besar pengguna kartu berturut-turut adalah :
1. Pemprov NTT 20 kartu
2. Kota Kupang 4 kartu
3. Sumba Barat dan Malaka masing-masing 3 kartu

READ:  Rayakan HUT Golkar  Adakan Pasar Murah di  Seluruh Kantor DPD II

Untuk urutan 3 besar transaksi menggunakan kartu berturut-turut adalah :
1. Pemprov NTT 253 transaksi
2. Sumba Barat 104 transaksi
3. Sikka 84 transaksi
Sedangkan untuk urutan 3 besar nominal transaksi berturut-turut adalah :
1. Pemprov NTT Rp2,3 Milyard.
2. Sumba Barat Rp321 juta
3. Sikka Rp232 juta.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan teknologi, tanggung jawab pengguna tetap menjadi perhatian utama. Setiap pemegang kartu memikul tanggung jawab pribadi atas transaksi yang dilakukan

Jika terjadi penyalahgunaan, rekening pemegang kartu bisa langsung terpotong. Karena itu, semua pengguna harus benar-benar memahami aturan dan mekanisme penggunaan kartu ini,” kata Benhard sambil terus mendorong Pemda Kabupaten di NTT agar segera menggunakan KKPD.
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, digitalisasi bukan sekadar mengikuti tren modernisasi birokrasi. Lebih dari itu, langkah ini menjadi upaya membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel—di sebuah provinsi kepulauan yang selama ini terus berupaya mengejar ketertinggalan pembangunan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *