Berita  

Fraksi PSI Minta Bank NTT Harus Menjadi Motor Pengerak Ekonomi Lokal

Kupang,Arahntt.com-Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi NTT terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Penyampaian tanggapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-70 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT, Jumat (6/3/2026).

Terkait perubahan bentuk hukum perseroda Bank NTT tersebut anggota DPRD Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) mengatakan bahwa perubahan menjadi PT Bank NTT harus didasarkan pada kajian kelayakan bisnis yang komprehensif dan terukur.
Menurut simson polin perubahan bentuk hukum ini harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja bank, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM serta memperkuat fungsi bank daerah sebagai motor penggerak ekonomi lokal di provinsi Nusa Tenggara Timur harus benar benar di realisasikan karena Bank NTT adalah milik masyarakat NTT.

READ:  139 Paket Konstruksi dan Konsultansi Resmi Dikontrak di Saksikan Lagsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

“Fraksi PSI berharap perubahan bentuk hukum PT Bank NTT saat ini dapat meningkatkan kinerja efisiensi dan kesehatan bank langkah strategis ini dapat mempermudah akses pembiayaan UMKM, dana KUR tidak di persulit serta memperkuat peran bank NTT sebagai motor penggerak ekonomi lokal melalui layanan keuangan yang lebih inklusif dan profesional,” Jelas Simson.

Simson polin dari fraksi PSI juga menambahkan bahwa dengan adanya perubahan bentuk hukum PT Bank NTT tentunya diharapkan memiliki proyeksi yang jelas terhadap peningkatan laba dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan disertai bisnis yang realistis dan terukur selain itu menjamin tata kelola yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan serta memberikan dampak langsung terhadap perluasan akses pembiayaan bagi UMKM, sektor pertanian, perikanan dan sektor produktif lainnya di Nusa Tenggara Timur.

READ:  Tekad Bank NTT Hadirkan Pelayanan Air Bersih untuk Warga Kota Kupang

Senada Anggota DPRD NTT fraksi PSI Filmon loasana juga menyampaikan dari sisi kualitas aset npl gross bank NTT tercatat 3,47% yang masih menjadi tantangan karena merupakan yang tertinggi di antara PR group walaupun mpl net tetap moderat di kisaran 1,12%.


Namun demikian menurut Filmon loasana saat ini terdapat sejumlah kelemahan yang memerlukan perhatian yaitu pertumbuhan aset kredit dan dana pihak ketiga yang masih terbatas laba yang relatif stagnan dengan imbas pada ROA dan ROE yang rendah kualitas aset yang menjadi tantangan dengan NPL gross tertinggi di PR group serta rasio likuiditas yang cukup tinggi sehingga berpotensi menekan stabilitas likuiditas.

Anggota DPRD Filmon loasana juga menyampaikan dalam perubahan bentuk hukum PT Bank NTT ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dalam pembentukan ranperda tentang penyertaan modal pada bank NTT.

READ:  Ahli Hukum Beberkan Tiga Alasan Kasus Ade Kuswandi Harus Dihentikan

Ia juga mendorong supaya bank NTT benar-benar menjadi Bank kebanggaan pada masyarakat sehingga pergantian nama menjadi PT Bank NTT menjadi suatu semangat baru harapan baru bagi pengusaha kecil yaitu UMKM.

“Dengan perubahan bentuk hukum bukan hanya sekedar di benahi ganti nama saja namun SDM nya di perbaiki dan di siapkan dari Bank NTT karena sesuai penjelasan tadi, NPL yang begitu tinggi akan menganggu stabilitas kredit yang ada sehingga dengan adanya perubahan bentuk hukum ini diharapkan ada peningkatan dalam hal laba bersihnya yang di gambarkan Gubernur bahwa nanti di tahun 2026 ini akan ada peningkatan yang signifikan sekitar 204 milliar,” Pungkas Filmon loasana(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *