Berita  

Bildat Tonak ” Tuduhan Pemalsuan Dokumen  Tidak ada Dasar Hukum

KUPANG, Arahntt.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang, yakni Fauzi Said Djawas, Brislian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Arsenet Global Solusi (AGS).

Namun, langkah penyidik tersebut dinilai tidak berdasar oleh pihak kuasa hukum perusahaan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kerugian perusahaan sebagaimana yang dilaporkan ke polisi.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT AGS, Bildad Thonak, SH, Penetapan Fauzi  Djawas Cs TSK Oleh Polda NTT Tak berdasar Tak Ada Kerugian Perusahaan didampingi Adi Bullu, SH, Bisri Fansyuri, SH, Aryandro Mamo, SH, dan Jimmy Lasibey, SH, dalam konferensi pers di Kantor Hukum mereka, Rabu (8/10/2025).

Menurut Bildad, tuduhan pemalsuan dokumen serta klaim kerugian yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.

“Tidak ada kerugian yang dialami perusahaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, perusahaan tidak merasa dirugikan bahkan telah bersurat untuk menghentikan perkara ini,” ujar Bildad.

READ:  Melki-Johni Siapkan Anggarkan Rp20 Miliar untuk Pastikan 100 Ribu Tenaga Kerja Rentan Punya BPJS Naker

Ia menjelaskan, dua dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fauzi dan Brislian, merupakan mantan direktur PT AGS, sementara Tony masih aktif sebagai staf di perusahaan tersebut.

“Kami bertindak atas nama perusahaan, dan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada karyawan yang ikut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Bildad.

Lebih jauh, Bildad menyebut, kedua mantan direktur tersebut telah diberhentikan secara resmi melalui keputusan RUPS Luar Biasa, dan memperoleh pembebasan serta pelunasan penuh (acquit et decharge) atas tugas serta tanggung jawab selama masa jabatannya.

“Saat mereka diberhentikan, perusahaan tidak mempersoalkan kebijakan bisnis yang diambil selama menjabat.

Artinya, secara internal tidak ada lagi persoalan antara perusahaan dan ketiga orang tersebut. Lalu mengapa mereka justru dijadikan tersangka?” ujarnya mempertanyakan.

READ:  Bapa Tanesab: Saya Orang Timor Pilih Melki-Johni, Karena Rekam Jejak

Bildad juga menilai laporan pelapor bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam sebuah perusahaan berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam RUPS Luar Biasa tanggal 30 Juli 2025, para pemegang saham juga telah memutuskan untuk memberhentikan Ade Kuswandi dari jabatan Komisaris PT AGS.

Namun, meskipun keputusan RUPS telah jelas menyatakan tidak ada kerugian baik materiil maupun immateriil, penyidik tetap menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

“Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan sudah memutuskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Tapi penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka. Ini justru menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan,” tegas Bildad.

Menanggapi tudingan adanya kerugian perusahaan senilai Rp10,5 miliar, Bildad menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Ade Kuswandi kepada perusahaan untuk proyek pembangunan jaringan fiber optic Kupang–Atambua pada tahun 2023.

READ:  Memperingati hari lahir Pancasila Bupati Alor Iskandar Lakamau    Ajak masyarakat  Jaga 5 Butir Pancasila

“Pinjaman itu sudah dilunasi sepenuhnya, baik pokok maupun bunga. Bukti transfer melalui Bank Mandiri ada dalam arsip divisi keuangan. Jadi uang Rp10,5 miliar itu bukan kerugian, melainkan pinjaman yang sudah dibayar lunas,” ungkap Bildad.

Ia juga membantah adanya keterkaitan kasus ini dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Bali Nusra, sebagaimana disebut dalam beberapa pemberitaan.

“Kami mohon klarifikasi, karena informasi yang menyebut adanya pemalsuan dokumen APJII Bali Nusra itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum PT AGS tengah mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dan menyiapkan langkah hukum yang tepat,” Prinsipnya, kami ingin menjaga nama baik perusahaan dan memastikan proses hukum berjalan objektif,” pungkas Bildad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *