Kota Kupang, Arahntt.com- Sidang Gugatan pengalihan dua sertipikat Tanah oleh kakak beradik Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man terhadap paman kandung dan sejumlah pihak yang beralamat di Jalan Kedondong, RT/RW: 005/002, Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 14 Oktober 2025 siang.
Kuasa Hukum Penggugat Frangky Roberto Wiliem Djara, S.H kepada VoxNtt.com mengatakan jika sidang dipimpin oleh Hakim Florence Katerina, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis serta Hakim anggota yakni Consilia Ina Lestari Palang Ama S.H. dan Siseria Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H.
“Sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Nomor Perkara : 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di pengadilan Negeri Kupang kelas 1 A, hari ini telah masuk ke agenda pembacaan gugatan dari kami sebagai Penggugat,” ujar Frangki.
Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 21 Oktober 2025 dengan agenda jawaban dari pihak Para Tergugat.
“Nanti setelah agenda jawab-menjawab selesai, selanjutnya kami sudah siap untuk membuktikan gugatan kami,” katanya.
Sebagai kuasa hukum Frangki berharap agar sesuai dengan petitum dalam gugatan agar dapat di kabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
“Karena kami siap untuk membuktikan pada agenda pembuktian nanti,” ujarnya.
Terpisah, mewakili penggugat, Anggi Cecilia Monalisa Man mengatakan jika pihaknya sangat menghormati proses hukum.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama lebih dari sembilan bulan (dari Desember 2024) kami telah berupaya meminta penjelasan dan jawaban dari pihak yang kami gugat, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memadai,” kata dia.
Ia menyebut jika pihak tim hukum sebagai terggugat sudah berupaya sedemikian mungkin untuk memfasilitasi perkara ini sampai pada titik pembacaan gugatan di PN hari ini.
“Karena itu, saya berharap melalui proses hukum ini kami mendapat jalan terbuka terang, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan proporsional,”
“Kami percaya bahwa hukum di negara ini dapat menjadi jalan bagi masyarakat seperti kami untuk memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya,” imbuhnya.*






