Rote Ndao, Arahntt.com – PemerintahKabupaten Rote Ndao terus menunjukkan komitmennya untuk berbenah dan meningkatkan layanan informasi publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Upaya ini mendapat apresiasi langsung dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tonu, S.E., M.Si., saat melakukan visitasi ke Rote Ndao pada hari Rabu, 16 Oktober 2025.
Apresiasi yang diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT kepada Pemerintah Daerah Rote Ndao atas layanan Keterbukaan Informasi Publik yang terus berbenah. Inti dari kegiatan ini adalah visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 serta presentasi dari pihak Pemda Rote Ndao.
Pemerintah Daerah Rote Ndao dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian – Kadis Kominfostaper Kabupaten Rote Ndao Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si., yang mempresentasikan Inovasi dan strategi kaitan dengan pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital dan sebuah penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait strategi pengembangan keterbukaan informasi Pemda Rote Ndao. Momen Visitasi dan presentasi dihadiri oleh Sekretaris/PPID Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Rote Ndao.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan Badan Publik Pemerintah Daerah Rote Ndao, telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang informatif, cepat, dan akuntabel sesuai dengan amanah UU KIP; Melakukan monitoring dan evaluasi tahunan terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik; Memberikan motivasi dan arahan kepada Pemda Rote Ndao agar terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Presentasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfostaper Kabupaten Rote Ndao dalam memotret keterbukaan informasi publik, langkah-langkah dan upaya pembenahan yang telah dan akan dilakukan Pemda Rote Ndao dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik. Visitasi dan penilaian langsung oleh Komisioner KI NTT, Daniel Tonu, terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemda Rote Ndao. Pemberian Apresiasi oleh Komisioner KI NTT kepada Pemda Rote Ndao sebagai pengakuan atas komitmen dan kemajuan yang dicapai dalam memberikan layanan Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, Daniel Tonu, dalam kesempatan tersebut memberikan masukan secara khusus memuji langkah strategis dan inovasi yang telah dilakukan Pemda Rote Ndao, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UU KIP merupakan indikator penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Apresiasi ini diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rote Ndao untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat.
Menurut Kadis Kominfostaper Kabupaten Rote Ndao Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si, Langkah-langkah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Rote Ndao ini selaras dengan program kerja Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH (Mbule Sio), yang menjadikan transparansi, digitalisasi pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat sebagai fokus utama pembangunan. Diharapkan kolaborasi antara Komisi Informasi dan pemerintah daerah akan menjadi tindakan nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, responsif, dan pro-rakyat. “Kami berkomitmen untuk menjadikan Rote Ndao sebagai daerah yang informatif. Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari transparansi dan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui PPID, layanan informasi publik kini telah berbasis digital yang telah teritegrasi dengan aplikasi Rote Smart Service yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai data dan informasi” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan dapat terus meningkatkan mutu keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Saya mendorong komitmen pemerintah Rote Ndao terhadap praktek layanan keterbukaan informasi publik melalui dua hal yakni agar kebijakan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Layanan Keterbukaan Inormasi Publik dan mengalokasikan anggaran khusus kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana setiap OPD sebagai wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Keterbukaan Inormasi Publik sekaligus untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.(tim)