Berita  

Wagub NTT Dorong Akomodasi 49 Usulan Jabatan Fungsional Ahli Utama

Jakarta,Arahntt.com- Wakil Gubernur  NTT audiensi bersama Kementerian PAN-RB adalah kebutuhan penguatan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, khususnya usulan jabatan fungsional jenjang Ahli Utama.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov NTT menyampaikan usulan untuk mengakomodasi 49 jabatan fungsional jenjang Ahli Utama yang dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi NTT, termasuk kebutuhan jabatan fungsional dokter pada RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang.

Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT untuk memastikan kebutuhan sumber daya manusia dengan kompetensi dan keahlian tinggi dapat tersedia sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.

Wagub NTT berharap usulan 49 jabatan fungsional Ahli Utama tersebut dapat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, beban kerja, serta keberadaan tenaga profesional yang memenuhi persyaratan.

READ:  Plafon Rujab Wagub NTT Roboh Diduga Akibat Rembesan Air,Beny Nahak"Rehab Total atau bangun Baru

Kementerian PAN-RB menekankan bahwa penetapan jabatan fungsional harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang tepat. Setiap jabatan harus disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi sehingga keberadaan jabatan tersebut benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.

Khusus untuk jabatan fungsional dokter jenjang Ahli Utama pada RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang, Pemprov NTT perlu memastikan adanya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sebagai salah satu dasar dalam proses pengusulan dan penetapan.

Perhitungan kebutuhan formasi juga harus dilakukan secara cermat dengan melihat beban pelayanan pada masing-masing rumah sakit. Dengan demikian, formasi yang ditetapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi kepegawaian, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

READ:  Melki-Johni Hidupkan Kembali Pameran Pembangunan dan Karnaval di Kupang demi UMKM

Kebutuhan jabatan fungsional pada jenjang Ahli Utama dinilai penting karena jabatan tersebut memiliki peran dalam mendukung pengembangan keahlian, profesionalisme dan kapasitas pelayanan pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa jabatan fungsional memiliki karakter yang lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Karena itu, penetapan formasi perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual dan proyeksi kebutuhan pelayanan ke depan.

Pemprov NTT akan melengkapi data, kajian kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar pengusulan 49 jabatan fungsional Ahli Utama tersebut.

READ:  Bank NTT Siap Dukung Ekosistem Sektor Produktif di Lembata

Melalui langkah ini, Wagub NTT mendorong agar kebutuhan tenaga profesional dengan kompetensi tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dapat terakomodasi secara proporsional, sehingga pengembangan karier ASN berjalan sejalan dengan kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk sektor kesehatan, khususnya rumah sakit pemerintah daerah, keberadaan dokter dengan jenjang Ahli Utama diharapkan dapat memperkuat pelayanan spesialistik sekaligus meningkatkan kapasitas profesional rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat NTT.

Dengan demikian, pembahasan jabatan fungsional Ahli Utama tidak hanya berkaitan dengan aspek kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT membangun birokrasi yang memiliki kompetensi tinggi, sesuai kebutuhan dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik(tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *