Belu,Arahtt.com-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Johni Asadoma, M.Hum., memberikan Kuliah Umum kepada 355 kadet siswa Unhan
bertajuk “Menjaga Supremasi Hukum di Tengah Dinamika Sosial Politik Kekuasaan” di Aula Kampus Politeknik Ben Mboi Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) di Kabupaten Belu,NT 2 Juli 2026.
Kuliah umum dibawakan kepada 355 kadet mahasiswa dari berbagai program studi. Acara akbar ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, termasuk Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II, segenap dosen pengajar, serta perwakilan dari Pemkab Belu.
Sebelum pemaparan materi inti dimulai, seluruh peserta kuliah umum disuguhkan sebuah tayangan video dokumenter mengenai rangkuman perjalanan karier dan pengabdian Johni Asadoma. Video singkat tersebut merajut napak tilas perjuangannya yang multidimensional, mulai dari masa-masa awal sebagai atlet berprestasi di kancah nasional dan internasional, jejak pengabdian panjang di korps kepolisian, transisi menuju ranah politik pemerintahan, hingga ketekunannya dalam menempuh jenjang pendidikan tinggi pascasarjana sampai berhasil merengkuh gelar doktor.
Melalui tayangan tersebut, Wagub NTT ingin menyuntikkan motivasi yang kuat serta nilai-nilai ketangguhan hidup ke dalam jiwa para kadet taruna Unhan RI.
Usai penayangan video, Wakil Dekan I FVLM Unhan RI, Hikmat Zakky Almubaroq, maju memberikan sambutan pembukaan resmi. Dalam sambutannya mewakili dekan Fakultas Logistik Militer Unhan RI, Hikmat Zakky menekankan bahwa kehadiran Wakil Gubernur NTT di kampus perbatasan merupakan sebuah kesempatan emas yang sangat langka dan berharga bagi civitas akademika. Ia meminta seluruh taruna untuk memanfaatkan momen ini dengan kedisiplinan intelektual yang tinggi.
.
Mengawali ceramah ilmiahnya, Johni Asadoma dengan hangat menyatakan rasa bangga dan cintanya kepada para kadet Unhan RI yang dinilainya memiliki posisi strategis di garda depan bangsa. Ia kemudian merefleksikan latar belakang keluarganya yang sederhana di Kota Kupang guna memotivasi para taruna. Ia berkisah bahwa ayahnya hanyalah seorang pensiunan TNI Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) yang harus menghidupi delapan orang anak, sebuah kondisi ekonomi yang menuntut mereka semua untuk hidup mandiri dan berjuang keras (fight).
“Kami hidup berkecukupan dalam kesederhanaan, tidak dalam kelebihan tetapi juga tidak kekurangan. Namun, situasi itulah yang justru membakar motivasi dan semangat membara di dalam diri saya untuk terus maju, meraih prestasi, hingga sukses di kepolisian, akademik, dan politik. Dunia hari ini penuh kompetisi global yang kejam; tidak ada tempat bagi orang yang malas, lambat, atau mereka yang memilih meringkuk di dalam zona nyaman (comfort zone),” tegas Johni.
Ia mengingatkan para kadet bahwa mereka adalah insan pilihan yang telah diseleksi secara ketat dan dibiayai penuh oleh negara untuk menjadi pemimpin-pemimpin masa depan. Oleh karena itu, taruna tidak boleh kalah bersaing dari mahasiswa kampus umum. Sebagai contoh, kadet dari program studi pertanian diwajibkan menjadi ahli yang paling hebat dalam inovasi pangan nasional, begitu pula dengan program studi vokasi militer lainnya.
Memasuki inti kuliah umum, Johni Asadoma menerangkan bahwa materi yang ia bawakan sebenarnya merupakan pokok bahasan utama yang sempat dipaparkannya sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang. Namun, ia memandang materi ini sangat krusial dipahami oleh para kadet selaku calon aparat pertahanan dan birokrat negara guna memperluas cakrawala berpikir dalam kehidupan bernegara.
Ia menekankan bahwa seluruh tatanan peradaban manusia global dikonstruksikan dan diikat oleh regulasi hukum. “Sejak tangisan pertama kita saat lahir hingga kita mengembuskan napas terakhir di liang lahat, seluruh aktivitas hidup kita diatur oleh hukum. Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan ratusan undang-undang baru setiap tahun demi merespons perkembangan zaman. Mengapa ini dilakukan? Karena hukum hadir sebagai instrumen primer demi terciptanya keteraturan dan ketertiban. Tanpa penegakan hukum yang kokoh, masyarakat akan terjerembap ke dalam kekacauan sosial yang parah (anarki). Kekuasaan lembaga tinggi negara seperti Presiden dan DPR pun sepenuhnya diatur oleh koridor hukum,” paparnya.
Guna memberikan contoh empiris global, Wagub NTT menyoroti kasus hukum internasional ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump berupaya menghapus hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak imigran yang lahir di tanah Amerika. Kebijakan eksekutif yang sangat kuat tersebut pada akhirnya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Kasus tersebut menjadi bukti otentik bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi yang mampu mengikat dan membatasi keputusan subjektif dari penguasa negara sekalipun.
Johni kemudian membedah aspek genealogis sejarah negara hukum yang esensinya telah dirumuskan sejak 500 tahun Sebelum Masehi oleh filsuf besar Plato. Melalui tiga karya tulis monumentalnya—Politeia, Politikos, dan Nomoi—Plato meletakkan dasar fundamental bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang ideal harus bersandar penuh pada supremasi hukum (rule of law). Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Johni memaparkan korelasi filsafat tersebut: Politeiatermanifestasikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 selaku hukum tertinggi, Politikos adalah produk undang-undang (UU) tertulis hasil legislasi, sedangkan Nomoi merupakan norma-norma hukum positif yang hidup dan dipatuhi di tengah dinamika masyarakat luas.
Wagub NTT menjabarkan konsep esensial supremasi hukum (supremacy of law), yakni suatu kondisi di mana kekuasaan negara wajib dibatasi secara ketat oleh regulasi guna mencegah timbulnya kesewenang-wenangan serta penyalahgunaan jabatan oleh para penguasa. Setiap elemen masyarakat, tanpa memandang status sosial, memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk patuh pada hukum demi melahirkan ketenteraman, kedamaian, dan keadilan yang substantif.
Guna memperkuat argumentasi ilmiahnya, Johni Asadoma menguraikan pemikiran teoretis dari pakar hukum asal Jerman, Friedrich Julius Stahl, yang merumuskan empat elemen utama bagi sebuah negara hukum sejati: pertama, adanya jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang inheren dalam diri setiap warga; kedua, penerapan sistem pemisahan kekuasaan negara yang tegas antara lembaga Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR), dan Yudikatif (badan peradilan); ketiga, penyelenggaraan roda pemerintahan yang wajib berbasis pada undang-undang tertulis; serta keempat, tersedianya peradilan administrasi negara—seperti PTUN di Indonesia—sebagai saluran resmi untuk menyelesaikan perselisihan administrasi publik.
Tidak hanya itu, pandangan dari pakar hukum Inggris ternama, William Dicey, turut dibedah di hadapan para kadet. Dicey memperkenalkan tiga sendi utama dalam rule of law, yaitu supremasi absolut hukum di atas kebijakan subjektif penguasa, kesetaraan kedudukan setiap individu di hadapan hukum (equality before the law), serta peran konstitusi negara dalam menjamin hak kemerdekaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Johni mengingatkan audiens tentang adagium sosiologi politik yang terkenal dari Lord Acton pada akhir abad ke-19: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Menurutnya, makna korupsi dalam konteks ketatanegaraan tidak melulu berkutat pada pencurian uang negara, melainkan juga mencakup perilaku tiran, tindakan di luar batas wewenang, serta kesewenang-wenangan birokrasi. Kekuasaan yang bersifat mutlak dan tidak dibatasi oleh kontrol hukum niscaya akan berakhir pada kehancuran sistemik.
Ia menggambarkan dinamika politik dan hukum laksana dua sisi mata uang yang mustahil dipisahkan. Dalam fase pra-legislasi, rancangan undang-undang sejatinya merupakan medan konflik berbagai kepentingan politik publik, di mana perumus menyusun frasa dan diksi berdasarkan kajian akademis, empiris, serta kehendak rakyat. Namun, begitu draf tersebut disahkan menjadi undang-undang resmi, maka seluruh aktor kekuasaan politik penemu undang-undang tersebut wajib tunduk sepenuhnya pada aturan baru yang telah mereka buat sendiri.
Terkait hakikat politik kekuasaan, ia menyitir lima perspektif ilmiah dari ilmuwan politik nasional Ramlan Surbakti. Surbakti merumuskan bahwa politik mencakup usaha mewujudkan kemaslahatan dan kebaikan bersama, hal ikwal penyelenggaraan tata kelola negara, taktik mencari serta mempertahankan kekuasaan dalam struktur masyarakat, mekanisme perumusan kebijakan publik, hingga metode pengelolaan konflik sosial dalam memperebutkan sumber daya strategis negara.
Dalam bagian akhir pemaparannya, Wagub NTT mengidentifikasi empat tantangan berat yang dihadapi dalam menegakkan supremasi hukum di tengah era disrupsi global saat ini. Tantangan tersebut meliputi pesatnya penetrasi sains dan teknologi informasi yang berpotensi memanipulasi pola pikir publik, kuatnya cengkeraman aliansi oligarki kapitalis beserta kepentingan ekonomi ekonomi sektoral, masih rendahnya budaya melek hukum (legal culture) di tengah masyarakat bawah, hingga intervensi politik kekuasaan yang kerap berupaya menjinakkan independensi lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, Johni mengimbau agar hukum diposisikan sebagai pilar utama pembangunan daerah. Kepastian hukum yang kokoh akan merangsang pertumbuhan investasi ekonomi, membentengi hak-hak masyarakat adat serta kaum rentan, dan bertindak sebagai sistem mitigasi preventif dalam memberantas penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, apabila hukum dapat diintervensi demi kepentingan politik kelompok tertentu, maka pembangunan daerah akan mengalami ketidakpastian kebijakan, memicu konflik agraria dan gesekan sosial, serta meruntuhkan tingkat kepercayaan masyarakat publik terhadap legitimasi pemerintah.
Menutup sesi kuliah umumnya, Wagub NTT menuntut para taruna Unhan RI untuk mengambil peran nyata sebagai agen perubahan sosial (agent of change), tameng pengawal supremasi hukum, serta penggerak kolaborasi multi-pihak (pentahelix) yang mengintegrasikan dunia kampus, jajaran birokrat, sektor industri swasta, media massa, dan komunitas warga.
“Konstitusi UUD 1945 telah mengamanatkan hukum sebagai panglima tertinggi di tanah air kita. Pelanggaran terhadap konstitusi hanya akan mengantarkan negara ini menuju jurang kehancuran serta membawa kesengsaraan bagi rakyat. Penegakan supremasi hukum adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa agar cita-cita luhur Pembukaan UUD 1945 dapat kita wujudkan bersama secara nyata,” ujar Wagub Johni Asadoma.
Di akhir kuliah umum, Wagub Johni membagikan sejumlah formula penting yang menjadi kunci keberhasilannya selama ini. Ia menegaskan bahwa kesuksesan yang diraihnya berakar kuat pada integritas karakter pribadi, nilai spiritual dan sosial, serta kemampuan adaptasi sosial dan pola hidup yang sehat.
Dari sisi karakter pribadi, Johni menekankan pentingnya memiliki cita-cita yang tinggi yang diimbangi dengan kedisiplinan yang ketat serta rasa percaya diri yang kuat. Ia juga menambahkan bahwa komitmen yang teguh, kemauan untuk terus belajar, kerja keras, serta kemampuan membangun jaringan (networking) yang luas merupakan modal utama dalam menghadapi persaingan global.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keberhasilan materi dan karier tidak akan bermakna tanpa adanya fondasi spiritual dan sosial. Johni menyatakan bahwa menempatkan Tuhan sebagai yang utama dalam segala aspek kehidupan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Kedekatan spiritual ini kemudian dimanifestasikan melalui sikap saling menghormati dan menyayangi orang tua, guru, serta sesama, sekaligus konsistensi dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.
Menutup kuliah umumnya, Johni memaparkan bahwa kemampuan sosial yang kreatif, inovatif, dan komunikatif juga menjadi pilar pendukung yang sangat krusial. Karakter pantang menyerah serta keberanian dalam menyampaikan gagasan dan pemikiran di depan publik dinilai menjadi pembeda yang membuat seseorang mampu memimpin dengan baik. Semua kapasitas mental dan sosial ini disempurnakan dengan kedisiplinan menjaga kesehatan fisik secara konsisten, seperti berkomitmen untuk tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, dan menghindari kebiasaan begadang(tim






