Berita  

Wakil Gubernur NTT Dorong Strategi Kerja Cerdas, Efisiensi Sumber Daya, dan Optimalisasi Pelayanan Prima UPT Bapenda Kabupaten Belu

ATAMBUA,Arahntt.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) terus berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah tantangan ekonomi makro dan kebijakan efisiensi anggaran, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap menjadi pilar utama penopang APBD provinsi. Guna meninjau langsung kondisi operasional dan memotivasi aparatur sipil negara di lini terdepan, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melakukan kunjungan kerja dan tatap muka langsung dengan seluruh jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Belu di Atambua, Rabu (1/7).

Kunjungan kerja strategis ini bertepatan dengan momentum pelaksanaan Festival Persahabatan Internasional di wilayah perbatasan RI-Timor Leste. Dalam pengarahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya melakukan lompatan strategis (out of the box) serta penerapan konsep kerja keras, kerja cerdas, dan kerja taktis demi mendongkrak kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Belu yang saat ini tercatat masih berada di bawah target ideal semester pertama.

*Realisasi Kinerja Keuangan Semester I Tahun 2026*

Kepala UPTD Bapenda Wilayah Kabupaten Belu, Stanis Laus Moat, dalam paparan komprehensifnya di hadapan Wakil Gubernur, menguraikan dinamika capaian kinerja kuantitatif sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan basis data administrasi Samsat Belu, total objek pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Belu mencapai 69.092 unit. Dari jumlah tersebut, realisasi objek pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayarannya baru menyentuh angka 21.123 unit atau setara dengan 28,05 persen. Sementara itu, terdapat 40.497 objek pajak atau sekitar 71,95 persen yang dikategorikan belum membayar pajak.

Dari persebaran wilayah geografis di 12 kecamatan, Kecamatan Kota Atambua menempati posisi teratas dengan konsentrasi objek pajak tertinggi, yakni mencapai 14.432 kendaraan. Di sisi lain, tingkat kepatuhan administratif tertinggi dalam pembayaran pajak kendaraan berhasil dicatatkan oleh Kecamatan Atambua Barat dengan persentase kepatuhan mencapai 39 persen.

Meskipun tingkat partisipasi objek pajak secara kuantitas masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar, secara nominal keuangan UPTD Bapenda Belu menunjukkan tren pertumbuhan yang positif jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) murni sepanjang Semester I 2026 berhasil membukukan angka Rp6.657.425.994, mengalami kenaikan sebesar 10,10 persen secara Year-on-Year (YoY). Lonjakan yang jauh lebih signifikan terjadi pada sektor penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai Rp3.464.304.713, melesat tajam sebesar 54,24 persen dibanding realisasi tahun lalu. Stanis Laus Moat menjelaskan bahwa tren penerimaan mingguan cenderung fluktuatif, sehingga pihaknya rutin menggelar evaluasi internal berkala setiap minggu untuk menjaga stabilitas penerimaan.

*Inovasi Layanan dan Terobosan Taktis Samsat Belu*

Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengatasi kendala geografis, UPTD Bapenda Belu menerapkan empat pilar inovasi pelayanan, yaitu Samsat Keliling (Samling), Samsat Corner, sistem penagihan door to door, serta pemanfaatan teknologi komunikasi via WhatsApp Blast. Kolaborasi taktis ini membuahkan hasil yang cukup signifikan terhadap portofolio penerimaan kas daerah:
1. Samsat Keliling & Samsat Corner Mal Pelayanan Publik (MPP): Kanal pelayanan jemput bola ini berhasil mengintegrasikan pembayaran dari 1.658 objek pajak dengan total realisasi penerimaan mencapai Rp2.247.693.060 sepanjang semester I 2026. Program Samsat Keliling dioperasikan secara konsisten setiap hari Senin hingga Sabtu dengan menyasar pusat-pusat keramaian ekonomi dan pasar tradisional di pelosok kecamatan, menyesuaikan dengan pelaksanaan hari pasar lokal. Sementara itu, kehadiran Samsat Corner di Mal Pelayanan Publik (MPP) Atambua yang diresmikan sejak 12 Februari 2026, telah bertransformasi menjadi opsi pembayaran favorit masyarakat urban karena kemudahan dan kecepatan birokrasinya.
2. Sistem Penagihan Aktif Door to Door: Melalui pendekatan langsung ke domisili wajib pajak, petugas berhasil menjaring 258 objek pajak dengan total penerimaan sebesar Rp555.354.084.
3. Digitalisasi Notifikasi (WhatsApp Blast): Pemanfaatan sistem pengingat digital berbasis pesan singkat terbukti efektif. Dari 876 data wajib pajak tertunggak yang dikirimkan notifikasi, sebanyak 192 objek pajak langsung melakukan penyelesaian kewajiban dengan total pendapatan sebesar Rp351.941.780.
4. Operasi Penertiban Bersama: Melalui kegiatan razia dan tilang administratif bersama mitra terkait, terjaring 371 objek pajak, di mana 322 objek pajak di antaranya langsung melunasi kewajiban di tempat dengan total penerimaan Rp138.119.939.
5. Apel Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah: Pemprov NTT juga melakukan tertib administrasi internal melalui kegiatan apel kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Belu. Dari total 918 unit kendaraan dinas yang diperiksa, sebanyak 506 unit langsung melunasi pajaknya dengan total penerimaan Rp187.623.092.

READ:  Duduki Peringkat Kedua Bupai Alor Cup ini Pesan Antonius Atakari

Selain tindakan penegakan hukum dan penagihan, UPTD Bapenda Belu gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pihak Samsat juga menginstruksikan seluruh dealer kendaraan bermotor di Kabupaten Belu untuk melakukan mutasi masuk kendaraan secara resmi sebelum unit tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat luas.

*Tantangan Spesifik Wilayah Perbatasan Negara*

Beroperasi di wilayah yang berbatasan darat langsung dengan Negara Timor Leste menghadirkan karakteristik tantangan yang kompleks bagi UPTD Bapenda Belu. Stanis Laus Moat mengidentifikasi enam kendala utama yang dihadapi di lapangan:
1. Invasi Kendaraan Plat Luar Daerah: Maraknya kendaraan bermotor berplat nomor luar wilayah NTT dan plat negara Timor Leste yang beroperasi bebas di jalanan Kabupaten Belu. Kendaraan ini tidak memberikan kontribusi terhadap PAD NTT, namun ikut mengonsumsi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan provinsi.
2. Keterbatasan Daya Beli denda Pajak: Sering dijumpainya wajib pajak yang memiliki niat baik namun secara riil tidak mampu membayar denda atau pajak tertunggak, meskipun petugas razia telah mengarahkan mekanisme pembayaran instan di lokasi penertiban. Kondisi ini memaksa petugas hanya memberikan sanksi tilang administrasi tanpa penyelesaian piutang pajak.
3. Keterbatasan Fungsi Administrasi Layanan Bergerak: Layanan Samsat Keliling saat ini masih bersifat terbatas karena hanya memiliki otoritas untuk memproses pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK tahunan, belum mampu melayani penggantian STNK lima tahunan atau cek fisik.
4. Rendahnya Budaya Tertib Lapor: Masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kendaraan yang telah rusak total, dipindahtangankan, atau diperjualbelikan kepada kantor Samsat, sehingga akurasi basis data objek pajak menjadi terdistorsi.
5. Anomali Transaksi Lintas Batas: Ditemukannya praktik pembelian kendaraan bermotor menggunakan identitas (KTP) Warga Negara Indonesia, yang tak lama kemudian diperjualbelikan secara informal ke wilayah yurisdiksi Timor Leste tanpa melalui prosedur administrasi mutasi ekspor yang baik.
6. Krisis Kuantitas Sumber Daya Manusia: Saat ini operasional UPTD Bapenda Belu hanya didukung oleh 18 orang personel (5 PNS, 2 CPNS, dan 11 PPPK). Padahal, untuk mengover wilayah kerja yang mencakup 12 kecamatan, jumlah ideal staf berkisar antara 25 hingga 30 orang.

READ:  Ini Dua Sosok Unik Yang Dipersandingkan Degan Melki Laka Lena Di Pilgub NTT

*Pengarahan Wakil Gubernur NTT: Harapan Besar pada Ujung Tombak Daerah*

Merespons laporan tersebut, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, menyampaikan apresiasi tinggi atas keterbukaan data dan kerja keras yang ditunjukkan oleh jajaran UPTD Bapenda Belu. Namun, Wagub mengingatkan bahwa jajaran Samsat di seluruh NTT merupakan ujung tombak kelangsungan pembangunan daerah, mengingat kontribusi pajak kendaraan merupakan komponen terbesar dalam struktur PAD Provinsi NTT.

“Di tengah posisi banyak efisiensi dan gejolak politik global yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dunia, kondisi keuangan dan APBD kita sedikit terganggu. Maka, satu-satunya jalan keluar adalah meningkatkan PAD dengan menggerakkan seluruh sumber daya kita, termasuk Samsat yang belum kita olah secara maksimal,” tegas Johni Asadoma.

“Dari target PAD Provinsi sebesar Rp2,7 Triliun pada tahun 2026 ini, realisasi total PAD baru mencapai 22 persen di semester pertama. Jika pergerakan kita linier, di akhir tahun kita hanya akan mencapai 44 persen. Ini lampu kuning. Kesejahteraan pegawai, TPP, hingga pembangunan jalan dan jembatan rakyat sangat bergantung pada uang yang rekan-rekan kumpulkan. Harapan besar masyarakat seluruh NTT ada pada pundak Anda semua,” lanjut Wagub.

Wagub menjabarkan analisis taktis terkait sisa potensi pajak di Belu. Dari 71,95 persen wajib pajak yang belum membayar, Wagub memilah secara rasional: diasumsikan 10 persen merupakan kendaraan rusak total, 10 persen terkendala daya beli, dan 10 persen merupakan kelompok masyarakat mampu namun lalai (kurang sadar). Dengan demikian, masih terdapat ruang potensi sebesar 24 persen yang sangat mungkin diintervensi secara agresif melalui pendekatan taktis di lapangan.

READ:  DPD I NTT Kembali Gelar Golkar Academy ke II

“Saya tidak menuntut angka kesempurnaan 100 persen, namun saya minta UPTD Belu wajib memasang target minimal 70—75 persen kepatuhan objek pajak pada akhir tahun anggaran nanti. Jangan di bawah itu. Untuk mencapainya, kekurangan pegawai jangan dijadikan alasan untuk melempem. Kita sedang memproses izin mutasi pegawai ke BKN pusat karena regulasi saat ini memerlukan persetujuan teknis mereka. Sembari menunggu, maksimalkan SDM yang ada dengan skema kerja cerdas dan strategis,” imbau Wagub.

Guna memberikan motivasi, Wagub membagikan analogi kisah filosofis tentang seorang ayah yang memberikan modal usaha masing-masing Rp1 Miliar kepada empat anaknya. Anak pertama bekerja keras konvensional mendapatkan untung Rp250 juta, anak kedua mengandalkan efisiensi mobilitas untung Rp500 juta, anak ketiga membangun kemitraan jaringan (B2B) untung Rp750 juta, sedangkan anak keempat menerapkan investasi strategis berbasis otak dan teknologi sehingga meraih keuntungan Rp1 Miliar.

“Cerita ini mengajarkan kita bahwa kerja keras saja tidak cukup, melainkan harus dikombinasikan dengan kerja cerdas menggunakan strategi dan pemikiran matang. Gunakan metode trial and error secara ilmiah. Libatkan seluruh staf, buat forum diskusi terbuka, jangan hanya pimpinan yang berpikir. Layanan prima adalah harga mati untuk mengetuk kesadaran wajib pajak. Bekerjalah dengan tulus dan kerahkan kemampuan terbaik sebagai wujud syukur kita. Jika target 70 persen ini tercapai di seluruh NTT, maka TPP pegawai dapat terbayarkan penuh, dan kita tidak perlu merayakan Natal dalam kondisi prihatin,” tutur Wagub Johni dengan nada optimistis.

*Formulasi Inovasi Masa Depan dan Rekomendasi Regulasi Lintas Batas*

Menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur, UPTD Bapenda Belu telah merumuskan tiga langkah inovasi strategis yang akan segera dieksekusi pada paruh kedua tahun 2026. Pertama, memperkuat sinergi inter-institusi dalam implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 melalui kemitraan dengan pengusaha Terminal BBM (SPBU). Pihak pengelola SPBU di Kabupaten Belu menyatakan kesiapannya untuk mendukung penegakan hukum pajak kendaraan di area pengisian bahan bakar. Kedua, memperluas jangkauan dan frekuensi titik operasional Samsat Keliling hingga ke pasar desa terpencil. Ketiga, mengintensifkan program penegakan hukum gabungan bersama instansi Kejaksaan Negeri Belu untuk penyelesaian tunggakan pajak dalam kategori piutang negara.

Di akhir kunjungannya, Wakil Gubernur Johni Asadoma berjanji akan membawa sejumlah rekomendasi dan usulan regulasi krusial yang diinisiasi oleh UPTD Belu ke tingkat Pemprov untuk dibahas lebih lanjut bersama Kepala Bapenda Provinsi NTT. Rekomendasi kebijakan tersebut mencakup perlunya penyusunan regulasi yang mengintegrasikan kewenangan antar-negara di wilayah perbatasan (RI-Timor Leste) guna mencegah penyelundupan kendaraan dinas/pribadi secara ilegal, formulasi kebijakan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang melintasi batas negara, serta penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-provinsi guna menarik pajak dari kendaraan berplat nomor luar daerah yang beroperasi menetap di wilayah NTT(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *