Berita  

Terapkan Sistem Anti Penyuapan ISO 37001:2016 di 8 Divisi Bank NTT Perkuat Intregritas

Kupang,Arahntt.com- PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, suap, pungutan liar, dan gratifikasi (SPG) melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 yang telah dijalankan sejak tahun 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bank NTT menciptakan lingkungan kerja dan operasional perbankan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik penyuapan dalam seluruh aktivitas bisnis.

Diterapkan di 8 Divisi Strategis Pada tahap awal penerapan, SMAP mencakup beberapa unit kerja. Namun pada tahun 2024, ruang lingkupnya diperluas menjadi delapan divisi strategis, yakni: Divisi Umum Divisi Supporting Kredit Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer Divisi Kredit Komersil & Menengah Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Divisi Corporate Secretary & Legal Divisi Teknologi Informasi Divisi Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Bank NTT Perluasan ini menunjukkan penguatan sistem pengawasan dan pengendalian risiko di seluruh lini organisasi.

READ:  Gubernur Melki Instruksikan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Waspada Cuaca Exstrem

Bank NTT menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan maupun mitra kerja. Dalam kebijakan tersebut, seluruh insan Bank NTT dilarang: Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau pihak ketiga di luar ketentuan perusahaan Menerima atau meminta gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugas Melakukan praktik suap dan pungli dalam bentuk apa pun Langkah ini juga bertujuan menekan potensi risiko yang telah diidentifikasi melalui penilaian internal perusahaan. Penguatan Pengawasan dan Pelaporan Sebagai bagian dari implementasi SMAP,

READ:  Laka Lena  Lobi Menkominfo untuk Siapkan Internet bagi Desa di NTT yang Masih Terisolir

Bank NTT membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang bekerja secara independen untuk memastikan sistem berjalan sesuai standar ISO 37001:2016. Berikutnya

Selain itu, perusahaan juga menyediakan mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) yang menjamin: Kerahasiaan pelapor Perlindungan hukum bagi pelapor Tindak lanjut atas setiap laporan pelanggaran Sanksi Tegas dan Peningkatan Integritas Bank NTT juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran kebijakan anti penyuapan, sesuai aturan internal maupun ketentuan eksternal yang berlaku.

READ:  Apresiasi Rektor UNADRI,  Kebijakan Melki-Johni  Dinilai Tepat Bidik Potensi Siswa

  Di sisi lain, perusahaan terus meningkatkan kompetensi tim FKAP serta mendorong peningkatan Indeks Persepsi Anti Penyuapan sebagai indikator integritas institusi. Komitmen Berkelanjutan Dengan penerapan ISO 37001:2016 ini, Bank NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan stakeholder, sekaligus memastikan seluruh layanan perbankan bebas dari praktik SPG. Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bank NTT dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *