Tingkatkan PAD Dishub Alor  Minta masyarakat  Taat Aturan Parkir

Kalabahi Arahntt.Com . Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Alor. Bpk Marianus Adang, SH.  Himbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Alor untuk taat Pada kebijakan Petugas penjaga Parkir di setiap tepi jalan, pasar, rumah makan dan rumah sakit daerah serta tempat nongkrong di wilayah kota Kalabahi.
Selasa 9/08/2025

Kadishub menyampaikan kebijakan untuk pungutan jasa parkir ini merupakan salah satu bentuk upaya membantu peningkatan pendapatan daerah dan pemerintah  menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

READ:  Bank NTT Jalani Verifikasi untuk Penyaluran KUR Rp1 Triliun dari Kementerian UMKM

“Kita omong perda itu kebijakan pemerintah daerah dan DPRD, sehingga kami dari dinas perhubungan hanya menjalankan tugas sesuai dengan apa yang sudah termuat dalam perda nomor 1 tahun 2024”,ungkapnya.

Lanjut Nus Menyampaikan khususnya dinas perhubungan terdapat empat objek pendapatan yang dikelola semestinya namun dua objek lainnya yang tidak dapat di kelola yaitu jasa kepelabuhanan dan jasa retribusi kenderaan penyebrangan di atas air. Walaupun dalam perda ada tetapi dalam target pendapatan pemerintah
tidak punya objeknya.

” Pemerintah tidak punya pelabuhan sendiri untuk menampung perahu masyarakat yang datang dari Pura, pantar, Mataru dan lain-lain sehingga objek ini tidak bisa di pungut oleh dinas perhubungan, untuk itu yang berhubungan dengan pelabuhan tidak menjadi tanggung jawab pemerintah” ungkapnya .

READ:  BANK NTT PERKUAT UMKM, INKLUSI KEUANGAN DAN DAMPAKNYA BAGI PENINGKATAN PAD

Lebih lanjut Nus menyampaikan Objek pendapatan yang aktif saat ini adalah retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi parkir di tempat khusus dan untuk jasa parkir dinas perhubungan bekerja atas dasar surat keputusan (SK) Bupati nomor 162/hk/Kep/2024, tentang penetapan lokasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus yang berada di pasar kadelang, pasar lipa, pasar lama dan halaman rumah sakit daerah. Untuk jasa parkir juga sudah ditentukan jumlahnya yang terdiri dari kenderaan roda dua RP 2000 dan Kenderaan roda 4 RP 3000 serta setiap kendaraan wajib di berikan kartis.

READ:  Prestasi Gemilang Bank NTT di Panggung Nasional, Raih Nominasi Financial Literacy Award OJK 2025

” Kalaupun dalam tagihan jasa parkir ada petugas yang tidak menggunakan seragam dinas perhubungan dan tidak memberikan kartis kepada pemilik kendaraan itu di anggap pungutan liar (Pungli)” ungkapnya

Tutup IA menyampaikan Pemerintah Kabupaten Alor memiliki potensi pendapatan yang besar sehingga pemerintah daerah memberikan anggaran untuk infrastruktur untuk pembangunan Objek retribusi  yang ada  agar dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *